BeritaKaltim.Co

Jangan Keliru, Jembatan Mahakam Bukan Kewenangan Pemprov Kaltim

SAMARINDA, beritakaltim.co – Jembatan Mahakam ditabrak lagi. Fender atau penyangga pilar dari jembatan yang berusia 33 tahun itu kembali disenggol kapal tongkang bermuatan batubara, Jumat malam (17/11/2019).

Insiden mengejutkan ini merupakan yang kesekian kalinya. Dan seperti biasa, salah satu instansi yang ikut terbawa-bawa adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim.

Padahal jembatan itu bukanlah kewenangan Pemprov. Kekeliruan ini tentu perlu diluruskan.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-Pera Kaltim, H Irhamsyah ST MT menjelaskan, Jembatan Mahakam berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan.

Penjelasan ini diterima beritakaltim.co, Kamis (21/11/2019) via aplikasi WhatsApp. Lantas apa saja kewenangan BPJN?

Mengutip keterangan di laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), disebutkan BPJN merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU.

Salah satu tugas BPJN adalah merencanakan, membangun, dan memelihara jalan dan jembatan. Termasuk dalam pengendalian dan pengawasan konstruksinya. Adapun BPJN XII Balikpapan memiliki wilayah kerja meliputi Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara. #

Wartawan: Mansyah

Comments are closed.