BeritaKaltim.Co

Adi Darma 7 Jam Diperiksa Sebagai Saksi

SAMARINDA, beritakaltim.co- Kasus dugaan korupsi dengan tersangka Direktur Utama Perusda PT AUJ (Aneka Usaha Jasa), Dandi Priyo Anggono, memasuki tahapan baru dengan memeriksa saksi Adi Darma. Mantan Wali Kota Bontang itu dimintai keterangan oleh jaksa penyidik Kejati Kaltim seputar keputusannya ketika menjadi orang nomor satu di kota itu, memberikan suntikan modal kepada PT AUJ.

Adi Darma memenuhi panggilan jaksa penyidik, Selasa (14/1/2020). Kehadirannya sekitar pukul 09.00 Wita tak diketahui Wartawan. Menurut Kasipenkumham, Abdul Faried, pemeriksaan berlangsung lebih 7 jam, yakni dimulai pukul 09.30 hingga sore hari, pukul 16.30 Wita.

“Tapi ada istirahatnya juga. Untuk makan dan sholat,” ujar Kasipenkumham kepada beritakaltim, Rabu (15/1/2020).

Kasus dugaan korupsi ini mulai ramai dibincangkan masyarakat, setelah penegak hukum berhasil menangkap Dandi Priyo Anggono dari pelariannya di Pulau Jawa. Dandi yang menjabat direktur Perusda PT AUJ melarikan diri, setelah tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang bersumber dari APBD Bontang.

Ceritanya, pada 2014 Pemerintah Kota Bontang menggelontorkan anggaran sebesar Rp10 milyar, kemudian ditambah lagi pada tahun 2015 sebesar Rp 6.9 milyar. Dari dana yang digelontorkan sebesar Rp16,9 milyar itu Dandi tak bisa mempertanggungjawabkan sebesar Rp8.055 milyar dan malah memilih buron. Dia baru bisa ditangkap setelah lebih setahun dicari pihak berwenang.

Apa saja yang ditanyakan jaksa penyidik kepada Adi Darma?

Kasipenkumham Abdul Faried menjawab tidak mengetahui persis karena sudah masuk materi pokok perkara. Untuk materi perkaranya, Abdul Faried menyarankan agar ditanyakan kepada jaksa penyidik. Namun informasi yang diterimanya dari jaksa penyidik, ada 23 pertanyaan yang dijawab oleh Adi Darma.

“Dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, ya. Atas nama tersangka Dandi Priyo Anggono yang sudah ditangkap,” tambahnya.

Faried juga mengaku tidak tahu pengembangan kasus dugaan korupsi kepada siapa saja. Dia mengatakan bahwa sejauh ini jaksa penyidik Kejati Kaltim hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Dandi Priyo Anggono.

Adi Darma kepada Wartawan beritakaltim menceritakan bahwa dia menjadi Wali Kota Bontang pada 2011-2016. Pada saat penggelontoran bantuan modal untuk Perusda PT AUJ tahun 2014 memang terjadi pada saat dia menjabat. Namun dia tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Dandi Priyo Anggono yang menjadi Direktur Utama PT AUJ.

Dia menceritakan sebagai wali kota tugasnya adalah menjalankan aturan yang berlaku sesuai prosedur. Ketika itu dia membuat SK pemberian modal kerja karena ada keputusan dari DPRD agar pemerintah membantu perusda tersebut.

“Yang harus diketahui, dalam penyertaan modal perusda AUJ tersebut atas persetujuan DPRD dan saya sebagai wali kota pada saat itu berkewajiban mengeluarkan surat Keputusan (SK). Kebetulan saja pencairan pada saat akhir tahun,” urainya saat dikonfirmasi via telepon whatsApp, beberapa waktu lalu (4/1/2020).

Wartawan beritakaltim berusaha kembali menghubungi Adi Darma melalui WhatsApp seputar pemeriksaan jaksa penydidik terhadapnya sebagai saksi. Namun sampai pukul 21.00 wita belum juga ada jawabannya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Chairul Amir, menegaskan, pemeriksaan terhadap Adi Darma sama sekali tidak berhubungan dengan Pilkada Kota Bontang. Saat ini, Adi Darma disebut-sebut menjadi calon kuat untuk memenangkan pemilihan Wali Kota Bontang periode 2021-2026. Adi diprediksi menjadi pesaing utama dari incumbent Neni Moerniaeni.

“Tidak ada kaitanya dengan pilkada, karena kebetulan aja baru sekarang tersangka ditangkap dan diperiksa. Perkara ini sudah lama, bahkan (tersangka) sudah pernah buron,” ujar Chairul Amir.

Tentang pemeriksaan terhadap Adi Darma, Kajati mengatakan jaksa melakukannya sesuai aturan dan tetap menjunjung azas tidak bersalah.

“Saya kira itu proses (pemanggilan) yang biasa dan wajar, dimana dari fakta-fakta yang didapat perlu adanya cerita yang tersambung dan kebetulan salah satu saksi itu mantan wali kota bontang dulu. Pak Adi Dharma sebagai saksi, keterangannya akan kita rangkai, dimana orang yang akan didakwa nanti (Dandi) bisa dibuktikan dengan ceritanya bahwa memang dia bersalah dalam kasus itu,” tutup Chairul Amir usai acara di gedung Rahayu, Pemprov kaltim.

Wartawan: Heriman

Comments are closed.