Korupsi Modal Perusda Kaltim, 2 Direksinya Dipenjara dan Kembalikan Rp29,7 M
BERITAKALTIM.CO- Satu lagi direksi Perusda PT Agro Kaltim Utama (AKU) dihukum penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Setelah sebelumnya memvonis Direktur Utama Ir Yanuar MM dengan…