BeritaKaltim.Co

KPU Balikpapan Wajibkan Swab Bagi Pasangan Calon Pilkada

BERITAKALTIM.CO- KPU Balikpapan menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran bagi Bakal Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Balikpapan para calon wajib menyerahkan hasil tes PCR bebas covid-19.

Rapat dihadiri seluruh Komisioner KPU Kota Balikpapan, Ketua Bawaslu, Pengurus Parpol, Kepala kesbangpol Balikpapan, Direktur RSKD, Dinas kesehatan kota Balikpapan, BNN, Kantor pelayanan pajak Pratama Balikpapan, HIMSI (Himpunan Psikologi Indonesia) cabang Kaltim, Perwakilan Polresta Balikpapan dan Perwakilan Polsek semayang, serta perwakilan Kodim 0905 Balikpapan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mewajibkan kepada bakal calon kepala daerah melampirkan surat keterangan hasil pemeriksaan swab Covid-19 ketika mendaftar sebagai kontestan di Pilkada Kota Balikpapan 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, setiap pasangan bakal calon kepala daerah harus melakukan pemeriksaan swab Covid-19 di rumah sakit, sehari sebelum melakukan di KPU Kota Balikpapan.

“Sebelum melakukan pendaftaran dia (pasangan bakal calon kepala daerah) harus menyerahkan hasil tes PCR untuk mengetahui apakah terpapar atau tidak,“ katanya ketika diwawancarai wartawan, Kamis (3/9).

Noor Thoha menegaskan kewajiban itu tertuang dalam PKPU Nomor 10 2020 yang terbaru dikeluarkan KPU dan ini sudah disampaikan ke partai politik.

“Nah pendaftaran tanggal 4-6 September, mestinya hari ini sudah melakukan tes. Itu wajib. Ini PKPU terbaru PKPU nomor 10,” ucapnya disela-sela rapat persiapan pendaftaran bakal calon di Hotel Horison, Balikpapan.

Menurutnya, aturan ini merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Korona yang semakin meningkat.

Ia meminta kepada pasangan bakal calon kepala daerah untuk membuat surat keterangan hasil pemeriksaan swab Covid-19 yang masa berlakunya hingga jadwal pemeriksaan kesehatan.

“Kami minta agar surat keterangannya dibuatkan hingga jadwal pemeriksaan kesehatan. Kapan jadwal pemeriksaan itu? Begitu dia (bakal calon kepala daerah) nanti menyerahkan berkas, kita verifikasi. Bila dianggap sudah oke, maka langsung dibuatkan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.

Dalam membantu bakal calon kepala daerah dalam melakukan pemeriksaan swab, KPU Kota Balikpapan telah bekerjasama dengan Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD). Hasil pemeriksaan beserta surat keterangan dapat diselesaikan dalam satu hari.

Ia menambahkan, apabila dalam hasil pemeriksaan swab terhadap bakal calon kepala daerah ternyata positif, maka bakal calon yang bersangkutan tidak wajib hadir dalam proses pendaftaran.

Hasil pemeriksaan swab tersebut, menurut Thoha, tidak akan mempengaruhi proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kota Balikpapan selama berkas persyaratan yang wajib dilampirkan terpenuhi.

“Kalau nanti ternyata hasilnya positif, maka akan dilakukan perawatan. Ketika hasilnya kemudian sembuh kita lanjutkan. Kalau ternyata yang bersangkutan tetap sakit (positif), maka prosesnya akan berlanjut, namun menggunakan pengawasan protokol Covid yang ketat,” ujarnya. #

Wartawan : thina

Comments are closed.