BERITAKALTIM.CO- Kurangnya jumlah sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki pihak Satpol PP Bontang dalam menerapkan Perwali Nomor 21 Tahun 2020 menjadi suatu kendala bagi pihak Satpol PP Bontang.
Hal tersebut dibenarkan oleh anggota Komisi I DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang, Saat ditemui usai rapat kerja, dilantai 2 Gedung DPRD kota Bontang, Selasa (08/9/2020).
“Satpol PP Bontang memiliki kekurangan personil sekitar 150 orang lagi. Jadi yang dibutuhkan Satpol PP sekira 251 personil sedangkan jumlah personil yang dimiliki saat ini hanya sebanyak 101 personil,” ujarnya.
Dirinya menilai, seharusnya pemerintah juga memperhatikan dari sisi resiko SDM yang dimiliki Satpol PP untuk menerapkan Perwali Nomor 21 Tahun 2020 tersebut. Menurutnya kekurangan 150 orang personil yang dibutuhkan oleh pihak Satpol PP nantinya akan ditempatkan di seluruh kelurahan.
“Saya pernah mengusulkan, untuk menarik para honorer yang ada di OPD lainnya, tentunya yang sesuai dengan kreteria pihak Satpol PP seperti tinggi, sehat dan lainnya. Lakukan seleksi dan tarik masuk ke Satpol PP,” bebernya
Wartawan : JIS
Comments are closed.