BeritaKaltim.Co

Retribusi Persampahan Non Pelanggan PDAM tahun 2018 Belum Dipungut

BERITAKALTIM.CO- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda melalui PDAM Tirta Kencana (sekarang Perumdam) diminta untuk melakukan pendataan atas wajib retribusi persampahan yang bukan merupakan pelanggan PDAM. Hal itu untuk menghindari kekurangan potensi pendapatan daerah melalui retribusi persampahan.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur pada bulan Mei 2019, terdapat potensi penerimaan retribusi persampahan yang tidak dikelola minimal sebesar Rp187.866.580,00.

Berdasarkan hasil wawancara auditor BPK Kaltim dengan Bendahara Penerimaan dan Kepala Seksi Penanganan Sampah DLH Samarinda, diketahui Retribusi persampahan dipungut atas pelayanan persampahan dan kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Pemungutan retribusi persampahan berpedoman pada Peraturan Walikota Samarinda Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.

Berdasarkan peraturan tersebut, pengelolaan retribusi persampahan dilaksanakan oleh DLH bekerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana Samarinda melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor 800/41/DKP.2-KS/1/2016; 586.690/5202/I/2016 yang telah diaddendum terakhir dengan PKS Nomor 658.1/1256/100/14; 690/634-18/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017.

Pemungutan retribusi persampahan dilakukan bersamaan dengan pembayaran tagihan air oleh pelanggan PDAM. Selama ini retribusi persampahan dipungut oleh PDAM Tirta Kencana hanya kepada masyarakat yang menjadi pelanggan PDAM.

Untuk masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pelanggan PDAM, tidak dipungut retribusi persampahannya walaupun masyarakat tersebut menikmati jasa pelayanan persampahan. Dengan demikian pendapatan atas retribusi persampahan seluruhnya merupakan retribusi yang dipungut oleh PDAM.

Selain permasalahan itu, juga terdapat tarif pemungutan retribusi persampahan belum sesuai ketentuan. Hal ini dijelaskan oleh auditor yaitu tarif pemungutan retribusi persampahan di Kota Samarinda berpedoman pada pasal 6 Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.

Berdasarkan Peraturan Walikota tersebut, tarif retribusi ditentukan berdasarkan penggolongan pelanggan PDAM dengan tarif terendah adalah sebesar Rp3.000,00 per bulan dan tertinggi sebesar Rp1.500.000,00 per bulan.

Dilanjutkannya, hasil pengujian secara uji petik terkait pengenaan tarif tersebut kepada beberapa wajib retribusi yaitu hotel melati, hotel bintang, bandara, pelabuhan dan BUMD/BUMN diketahui terdapat ketidaktepatan pengenaan tarif sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan. Hasil konfirmasi auditor BPK Kaltim kepada pihak PDAM selaku pemungut retribusi persampahan diketahui terdapat penerimaan retribusi sampah sebesar Rp72.240.000,00 yang kurang dipungut oleh PDAM.

Atas permasalahan tersebut mengakibatkan Pemkot Samarinda kehilangan potensi penerimaan atas retribusi persampahan yang kurang dipungut sebesar Rp260.126.580,00 (Rp187.886.580,00 + Rp72.240.000,00). #

Wartawan : Ahmadi

Comments are closed.