BERITAKALTIM.CO- Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Balikpapan dengan Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) terkait perjalanan dinas yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 33 tahun 2020.
Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh mengatakan, RDP ini membahas tentang Perpres No. 33 terkait perjalanan dinas. Oleh karenanya Perwali (peraturan wali kota, Red) tentunya akan menyesuaikan.
“Tidak ada yang krusial dalam pembahasan. Karena ditahun 2021 harus dilaksankan dan disepakati untuk melaksanakan Pepres itu,” urainya seusai Rapat dengar pendapat dengan BPKAD di ruang rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, Jumat (22/1/2021).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Madran Muhyar Balikpapan mengatakan, rapat dengar pendapat ini terkait penyampaian pembahasan diterbitkannya Perpres ( Peraturan Presiden) No 33 tahun 2020 mengenai standart satuan harga yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Artinya ketika kita melakukan perjalanan dinas maka kompenen itulah yang harus dipatuhi. Semisal ketika melakukan perjalanan dinas maka tarif yang ada di perpres no 33 tahun 2020 menjadi pedoman,” ujarnya seusai RDP .
Dijelaskannya, ada beberapa hal yang harus didiskusikan dalam RDP ini, salah satunya masalah uang saku perjalanan dinas.
“Pihaknya tidak bisa merubah lagi harus sesuai Perpes 33, dan anggota DPRD pun memahami terkait hal itu tetapi ada beberapa tahap komponen yang perlu diskusikan lagi seperti perjalanan dalam daerah,” jelasnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.