BeritaKaltim.Co

Sebulan Operasi, Polda Kaltim Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi hingga 20 Ribu Liter

BERITAKALTIM.CO-Upaya serius memberantas penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menunjukkan hasil. Dalam waktu hanya 30 hari, Polda Kaltim berhasil membongkar puluhan kasus yang diduga bagian dari praktik terorganisir.

Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja terpadu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polresta dan Polres.

“Selama 30 hari, kami berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi di berbagai wilayah di Kalimantan Timur,” ujarnya, dalam Konferensi Pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Kamis, 30 April 2026.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kerja Satuan Tugas (Satgas) khusus yang dibentuk untuk mengawasi distribusi BBM dan LPG subsidi.

Dari hasil pengungkapan, polisi mencatat total 22 laporan polisi dengan barang bukti mencapai 20.867 liter BBM subsidi, terdiri dari 15.765 liter pertalite dan 5.102 liter solar.

Tak hanya itu, aparat juga menemukan 113 barcode atau kartu pengisian BBM yang digunakan secara bergantian oleh para pelaku. Praktik ini mengindikasikan adanya pola terorganisir untuk mengakali sistem distribusi subsidi.

“Barcode digunakan berganti-gantian untuk mengisi BBM di SPBU, kemudian ditampung menggunakan kendaraan dengan tangki yang sudah dimodifikasi,” jelas Bambang.

BBM tersebut selanjutnya dipindahkan ke ratusan jerigen dan drum sebelum dikumpulkan dalam jumlah besar di toren, yang diduga untuk didistribusikan kembali secara ilegal.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita berbagai peralatan yang menunjukkan skala operasi yang tidak kecil, antara lain 21 unit kendaraan (roda dua, empat, dan enam); 3 tangki modifikasi; 10 pompa (alcon); 19 drum dan 559 jerigen dan Selang, ponsel, hingga dokumen perusahaan.

Menurut Bambang, praktik ini telah berlangsung hampir satu tahun berdasarkan keterangan para tersangka.

Meski demikian, polisi belum menemukan keterlibatan operator SPBU dalam kasus ini. Tangki modifikasi diketahui ditemukan saat pelaku melakukan aktivitas distribusi (melangsir), bukan saat pengisian.

“Untuk pengembangan, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Perkuat Pengawasan dan Peran Polda Kaltim juga terus berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk melacak penyalahgunaan barcode serta memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

Di sisi lain, masyarakat diminta ikut berperan aktif dalam pengawasan. Polisi membuka layanan pengaduan bagi warga yang menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi BBM subsidi.

“Jika ada aktivitas mencurigakan di SPBU atau distribusi BBM, segera laporkan melalui layanan 110,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Kalimantan Timur tengah menjadi perhatian serius aparat, sekaligus peringatan bagi pelaku lain yang masih mencoba mengambil keuntungan dari subsidi negara.(*)

NIKEN | WONG

Comments are closed.