BeritaKaltim.Co

Raperda Izin Membuka Tanah Negara di Balikpapan Masuk Paripurna

BERITAKALTIM.CO- DPRD Kota Balikpapan gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang II Tahun 2021 melalui video conference dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah.

Dua Raperda yang dibahas terkait tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Budiono didampingi Seketariat DPRD kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana dan dihadiri oleh anggota DPRD kota Balikpapan di ruang rapat gabungan, Selasa (4/4/2021).

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono mengatakan, Rapat ini membahas Raperda inisiatif DPRD terkait tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) danPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

“Hari ini dibacakan nota penjelasannya,” ucap Budiono seusai rapat paripurna.

Dijelaskannya, dalam nota penjelasannya ada salah satu perda yang sudah tidak aktif dan penerapan dilapangan banyak terkendala seperti juru ukur yang kurang, banyaknya calo-calo sehingga perlu adanya pembenahan dan penertiban Perda IMTN.

“Di lapangan kami melihat ada banyak kendala salah satunya sulitnya mengurusi IMTN karena ada juru ukur yang kurang. Ada juga calo-calo yang kami tertibkan. Masih banyak kendala, tapi kami benahi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 itu,” paparnya kepada awak media.

Terkait nota penjelasan Perda Pajak Hiburan, Budiono menyampaikan bahwa pajak hiburan di Kota Balikpapan tertinggi. Apalagi di masa pandemi dan melihat kondisi ekonomi sulit maka penyesuaian tarif pajak hiburan malam akan disesuaikan.

” Kami melihat kondisi ekonomi yang sedang sulit dan menyesuaikan tarifnya. Baik itu pajak hiburan bioskop, hiburan rakyat, hiburan malam yang nantinya akan disesuaikan lagi tarifnya,” urainya.

Budiono menyebut sesuai majalah nasional gatra pajak hiburan di kota Balikpapan merupakan pajak tertinggi di Indonesia yang bekisar 60-65 persen. “Jadi, kami revisi perda-nya agar ke depan PAD kita lebih maksimal dan pengendalian bisa dikendalikan sebaik-baiknya,” pungkasnya. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.