BeritaKaltim.Co

Kasatpol PP Segera Lakukan Penertiban PKL di Pasar Pandansari

BERITAKALTIM.CO- Adanya Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan mengenai penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli.

Zulkifli mengatakan, sesuai SK wali kota, rencana penertiban pasar Pandansari dikelompokkan menjadi dua kegiatan penertiban yaitu penertiban yang di dalam halaman pagar pasar Pandansari dan di luar halaman pagar pasar Pandansari.

Sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri nomor 54 tahun 2011, Satpol PP itu bekerja dengan teguran dan peringatan yang berselang 20 hari usai dari surat teguran terakhir yang jatuh pada tanggal 10 Juni 2021.

“Saya nanti lanjutkan pada tanggal 11 Juni 2021, dengan peringatan selama 14 hari atau pada tanggal 21 Juni 2021 hari terakhir surat peringatan ketiga. Kami jadwalkan tanggal 23 Juni 2021 akan melakukan penertiban,” jelasnya di Aula Pemkot Balikpapan, Senin (7/6/2021).

Sebelumnya telah dilakukan penertiban tetapi tidak mengantongi surat keputusan dan sekarang jika penertiban itu dilakukan telah mengantongi surat keputusan wali kota untuk mengatur jalur penetapan sebagai jalur bebas PKL.

“Karena yang dikeluhkan masyarakat adalah jalur utama. Jalur bebas PKL terutama jalan utama kami, ada tiga jalur utama, satu area tambahan adalah kawasan parkir yang harus bebas PKL,” ujar Zulkifli.

Zulkifli menyampaikan, tiga jalur utama yakni pertama area sepanjang Jalan Panda Wangi depan Pasar Pandansari sampai ke arah Jalan Marga Sari dan ke arah Jalan Pandansari.

Kedua, area sepanjang Jalan Pandansari sampai ke arah Jalan Letjen Suprapto dan ke arah Jalan Marga Sari. Ketiga, area Sepenjang Jalan Marga Sari depan kantor Kelurahan Marga Sari. Dan, area parkir pertokoan Pandansari.

Rencananya akan ada posko yang menjaga pasca penertiban pasar Pandansari selama tujuh atau sembilan bulan, dengan tim gabungan termasuk bersinergi dengan TNI Polri.

“Disdag yang koordinir dan Satpol PP yang akan memback up. Kami tidak bekerja dengan baik, sehingga harus bersinergi,” imbuhnya.

Tim Satgas Covid 19 Balikpapan menyampaikan bahwa penertiban ini juga sebagai tindaklanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan.

“Operasi besar begini sekitar 200 kami turunkan dari satpol PP dan ditambah dari pengamanan. Mungkin sekitar 300 personil yang bergerak dilapangan,” bebernya.

Sebenarnya yang dipikirkan sesudah penertiban bukan area penertiban, karena nantinya pedagang kembali berjualan usai penertiban. Zulkifli mengatakan ada dua pola dalam penertiban ini yakni tidak semua area PKL itu ditertibkan, sehingga tidak ada solusi untuk berjualan. Saat ini, tidak semua pedagang yang ditertibkan, yang diprioritaskan di jalan utama terlebih dahulu.

“Artinya masih ada space untuk mereka berjualan,” ulasnya.

Kemudian pola kedua dalam aturan jam untuk mengatur pedagang dalam berjualan, akan tetapi di lapangan tidak bisa dikendalikan. Tidak ada gunanya diatur dalam sistem jam. “Dalam keputusan SK kami tidak ada lagi pakai jam. Mudah-mudahan kami bisa jagalah,” tutupnya. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.