BeritaKaltim.Co

Penyimpangan Royalti Batu Bara, Kejahatan Lama yang Kini Jadi Fokus Kejati

BERITAKALTIM.CO – Mantap! Kejati Kaltim memenuhi janjinya, memastikan pandemi Covid-19 tak menyurutkan upaya pemberantasan tindak korupsi. Hasil penelusuran tim pidana khusus pada beberapa kasus prioritas, mulai membuahkan hasil dan segera digulirkan ke meja hijau.

Terkini, prestasi Kejati Kaltim lewat tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berhasil meringkus tersangka korupsi dugaan penyimpangan royalti batu bara yang merugikan negara hingga Rp 4,5 miliar berinisial H.

H yang merupakan direktur di cabang perusahaan CV JAR, diringkus di kediamannya di Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Jumat (11/6/2021) pukul 00.30 WITA, tanpa perlawanan.

Pasca penangkapan, siang harinya Kejati Kaltim langsung menggelar jumpa pers. Kronologi penangkapan disampaikan lewat rilis oleh Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad.

Penangkapan H menjadi Bagian dari proses panjang Kejati dalam pengungkapan kasus. Penetapan H sebagai tersangka sebenarnya sejak 19 Mei 2020.

“Telah beberapakali dilakukan pemanggilan. tetapi, H selalu mangkir. Hingga, dilakukan eksekusi penjemputan,” ucap Emanuel Ahmad.

Sebelum penetapan tersangka H sempat menjadi saksi hingga akhirnya statusnya naik tersangka.

Kasus lebih spesifik pada manipulasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019. H lewat korporasinya, mencantumkan tarif yang harus dibayar sesuai kalori yang tercantum dalam Report of Analysis (ROA) dengan gross calori value 6.668 kcal/kg dengan tarif 7%, tapi yang dibayarkan tertera dengan tarif 3%. Pelanggaran lain, terdapat penjualan batubara dengan tidak membayar royalty. Selisih pembayaran royaltipun mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim lewat surat
Nomor : SR- 201PW11/5/2020 tanggal 6 Oktober 2020, kerugian yang diakibatkan sebesar Rp. 4.503.087.964.28 (empat miliar lima ratus tiga juta delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah dua puluh sembilan sen).

“Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Emanuel Ahmad.

Sederhananya, H melakukan pemalsuan data kadar batubara. Izin batubara yang ditambang harusnya kalori 6, yang dilaporkan ternyata hanya kalori 3. Jelas ada selisih harga. “Itu melanggar tindak pidana korupsi. Jadi negara dirugikan, seharusnya yang bersangkutan menyetor royalti sesuai dilaporkan,” ucapnya.

Pemecahan kasus ini jelas menjadi angin segar untuk menutup celah kerugian negara dari pelanggaran royalti pertambangan yang disinyalir banyak terjadi. Belakangan, jerat hukumnya intens dilakukan setelah Kejati fokus pada penanganannya. #

 

Wartawan : Adhi

 

Comments are closed.