BeritaKaltim.Co

Narkoba di Kaltim Menggila Manfaatkan Kondisi Pandemi Covid-19

BERITAKALTIM.CO- Mengejutkan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba meningkat sangat tajam dalam dua tahun terahir sejak pandemi Covid-19 terjadi di tahun 2020 lalu. Para Bandar dan pengguna narkoba jeli melihat situasi gonjang-ganjing covid yang menyita tenaga dan pikiran pemerintah dan sejumlah lembaga. Mereka memanfaatkan dengan sangat baik dan jitu oleh para jaringan obat haram untuk merajalela kemana mana meracuni generasi muda dan masyarakat.

Menurut Kepala BNN Provinsi Kaltim, Wisnu Andayana, para pemain obat haram ini membidik remaja tanggung sekelas ABG sebagai market paling ramai dan seksi untuk diracuni para pelaku. Dan hal ini berhasil terbukti dari grafik pemantauan, penindakan, pencegahan dan penangkapan tersangka dan penanganan korban Narkoba di Kaltim.

BNN menerima laporan dari penindakan polisi tak kurang dari 1.403 kasus pengguna dan pengedar yang ditangani dalam kwartal hampir satu setengah tahun terakhir, dan telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan pengguna oleh Polda Kaltim sebanyak 1.773 oang. Kini mereka sebagian telah dipenjara dan sisanya sedang proses persidangan.

Oknum tersangka jaringan pengedar penjual, cukong dan Bandar narkoba ini sudah masuk ke sendi masyarakat dari kalangan intelektual sampai kepada masyarajat awam dan hidup dalam ekonomi pas pasan, semua sudah terkontaminasi dengan narkoba.

Yang lebih mencengangkan, sebab kasus narkoba di Kaltim saat ini grafik kuantitanya sudah hampir seimbang dengan kasus narkoba yang ada di daerah kota-kota metropolis dan kasus pengguna maupun peredaran masuk level pedesaan. Mereka ini digandrungi oleh berbagai tingkatan dan kalangan sekelas pengangguran, oknum PNS, karyawan swasta, Mahasiswa dan pelajar.

Bahkan ditemukan beberapa catatan kasus oknum polisi dan TNI yang berprofesi sebagai aktor pelaku dan pengedar Narkoba yang tergolong licin dan lihai.

Menurut Wisnu, gurita peredaran dan pengguna narkoba ini sudah memasuki hampir di seluruh wilayah Kaltim tanpa terkecuali. Hal ini terbukti dari catatan BNN, kasus narkoba ini terdeteksi dan terdata di 7 kabupaten dan 3 kota se Kalimantan Timur. Wilayah-wilayah ini diakui bahkan sangat rawan sebab sudah dikepung dengan jaringan narkoba lokal dan internasional.

Jaringan pelaku juga sudah bertaraf internasional. Modus yang terjadi adalah antara jaringan lokal narkoba dan luar negeri sudah melakukan kolaboratif kerja sama memamfaatkan jalur jalur perbatasan Malaysia Indonesia dengan jumlah barang bukti sudah mencapai puluhan bahkan ratusan kilo untuk jenis shabu.

“Namun setelah ditelusuri, meski jaringan luar negeri, tetapi seluruh aktor dan operator narkoba jenis sabu ini aktor utama memang adalah jaringan lokal Kaltim itu sendiri, sedangkan jaringan luar negerinya bertindak hanya selaku pemasok ke indonesia saja,” ujar Wisnu.

Jenis narkotika ini terdiri dari sabu, ganja dan ekstasi. Namun catatan BNN, sabu memang sedang merajai pasar yang paling banyak mendapat minat warga Kaltim, khususnya ABG dan pelajar setingkat SLTP kelas 3 dan pelajar SMU.

Jenis kedua yang banyak adalah narkotika jenis ganja, namun hanya daerah-daerah tertentu saja yang ramai menggunakan jenia narkotik ini, utamanya di daerah perkotaan padat penduduk dan narkoba yang terakhir atau menempati urutan tiga kegemaran pecandu adalah Ekstasi.

Kemungkinan barang ini tidak terlalu favorit lantaran jaringannya terbatas untuk kalangan elit tertentu dan orang kaya, harga barang yang bikin fly berpantasi asyik penggunanya ini, harga per butirnya juga dahsyat mahalnya.

Lantas apa sikap dan tindakan BNN setelah kasus narkoba kian gila-gilaan merajelala di tengah pandemi covid ini?

Wisnu Andayan mengungkapkan, bahwa mereka musti harus mencari metode untuk bisa mengimbangi dan ngerem laju pertumbuhan narkoba lebih luas lagi. Caraya adalah mendirikan program yang masuk ke sendi-sendi masyarakat umum, terutama di pedesaan yang kumuh dan berpenduduk padat.

Metode itu diberi nama “Program Desa Bersinar”. Program ini berisi sosialisasi yang gencar ke RT-RT dan Kepala desa serta ke lingkungan pemukiman desa padat penduduk.

Isi Program Desa Besinar itu adalah melakukan pendapingan kepada RT-RT di pedesaan kemudian dijadikan sebagai filter untuk mencegah peredaran narkoba ini.

Program ini wajib dilaksanakan sesuai dengan Inpres 02 tahun 2020 dan instruksi Kemeterian lembaga yang memuat tentang sosialisasi dan penerapan program pencegahan, pemberantasan dan penyalagunaan narkoba atau P4G. hasilnya harus diserahkan ke BNN untuk seterusnya dilaporkan ke Presiden RI, Ir, Djoko Widodo. #

Wartawan: M. Sakir

Comments are closed.