BERITAKALTIM.CO – Pemberlakuan PPKM Darurat di Balikpapan berimbas pada pengetatan jalur keluar masuk orang.
Siapapun dan dari manapun masuk kota ini tak lagi bebas. Ada syarat khusus.
Ya, Balikpapan masuk dalam salah satu kota yang diintruksikan pemerintah untuk melaksanakan PPKM Darurat.
Kaltim, ‘kebagian’ 3 kota. Balikpapan, Bontang dan Berau.
Traffic kenaikan kasus Corona yang meningkat drastis jadi alasannya.
Hari ini saja terdata di Satgas COVID-19 Kaltim, 378 kasus harian terjadi di Balikpapan. Meski angka kesembuhan ada di 103, dalam sehari ini ada 15 pasien meninggal dunia.
Jumlah itu tertinggi di Kaltim. Diatas Kukar dengan 179 kasus.
Bagi yang berkentingan ke Balikpapan lewat jalur manapun dan menggunakan transportasi apapun, wajib menyertakan dokumen yang ditetapkan sesuai
surat edaran (SE) tertanggal 11 Juli 2021, Nomor: 300/2725/Pem dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di Balikpapan.
“Detilnya, pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, dan moda transportasi umum darat dan laut lainnya, menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil pemeriksaan PCR H-2 atau Antigen H-1 negatif. Bila tidak dapat menunjukkan dokumen itu, diwajibkan putar balik,” ucap Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
Sedangkan untuk sopir dan kernet kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Sekedar info, pemberlakuan PPKM Darurat di kota dengan slogan Kota Beriman ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI No. 20 Tahun 2021 yang kemudian diteruskan dengan Surat Gubernur Kalimantan Timur No. 440/3582/B.Kesra tanggal 9 Juli 2021.
Selanjutnya, penetapan dan detil pelaksanaannya berdasarkan hasil rapat FORKOPIMDA tanggal 11 Juli 2021 di Kantor Wali Kota Balikpapan tentang Pemberlakuan PPKM Darurat.
Pertemuan itu, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan No. 300/2722/Pem tanggal 11 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Untuk Pencegahan, Pengendalian Dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan.
“Kita operasikan Posko Terpadu Check Point Pemeriksaan Persyaratan Perjalanan Orang yang dilakukan pada beberapa titik mulai 12 sampai dengan 20 Juli 2021 ,” sebut Rahmad.
Titik-titik tersebut, Jalan Soekarno Hatta KM. 17 (Jembatan Timbang), di Jalan Mulawarman-Dandito, Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, dan di Dermaga Kampung Baru. Kemudian ada di Pelabuhan Ferry Kariangau, Bandar Udara SAMS Balikpapan, dan di Pelabuhan Semayang Balikpapan.
Rahmad Mas’ud juga menyebut personil yang akan bertugas di 6 Posko Terpadu Check Point itu gabungan dari Polresta Balikpapan, Kodim 0905/Balikpapan, Lanud Dhomber Balikpapan, Lanal Balikpapan, Pomdam Mulawarman, Dishub Kota Balikpapan, Satpol PP Kota Balikpapan, dan BPTD Wil XII Kaltim-Kaltara.
Sama seperti persyaratan masuk Balikpapan. Petugas di Pokso Check Point wajib memiliki kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama. Juga, memeriksa kepemilikan PCR H-2 atau Antigen H-1 negatif. (*)
Comments are closed.