BeritaKaltim.Co

Resmi, Harga Test PCR Luar Jawa Rp300 Ribu

Dio menegaskan, laboratorium dan klinik pemeriksaan PCR harusnya sudah menjalankan aturan tersebut. Pihaknya juga tidak perlu melakukan sosialisasi, Sebab aturan tersebut telah beredar melalui banyak media.

“Tidak perlu sosialisasi juga klinik harusnya sudah lihat. Kemarin, surat edaran resmi dari Kemenkes baru keluar dan sudah dirilis. Jadi harus diikuti,” ucapnya.

Dio meminta kepada masyarakat agar dapat melaporkan apabila ditemukan adanya klinik yang menggunakan tarif di atas batas maksimal kepada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan untuk diberikan pembinaan.

“Kemarin juga sudah keluar surat edaran resmi dari Kementerian Kesehatan, sudah dirilis dan harus diikuti. Wajib turun artinya.Apabila ada klinik yang belum menurunkan harganya sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Kesehatan, diminta masyarakat agar melaporkan nanti kita lakukan pembinaan,” pungkasnya. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.