BERITAKALTIM.CO– Pemerintahan pasangan Edi Damansyah – Rendi Solihin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai punya komitmen untuk membagi tugas dengan perangkat desa, seperti Kepala Desa dan BPD (Badan Pemusyawaratan Desa). Cita-citanya membangun dari desa diwujudkan dalam pengalokasian ADD (anggaran dana desa).
Asisten 1 Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, Rabu (10/11/2021) lalu melakukan pelantikan dua pengurus terpilih BPD, yang untuk Desa Lebak Mantan, Kecamatan Muara Wis dan Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun.
“BPD ini punya tugas dan fungsi strategis di desa. Menjadi motor penggerak untuk kemajuan dan kemandirian desa,” kata Akhmad Taufik Hidayat yang datang mewakili Bupati Edi Damansyah, saat menyampaikan sambutan pelantikan BPD Lebak Mantan.
Pengalokasian ADD (Anggaran Dana Desa) merupakan komitmen pemerintah untuk meletakkan strategi pembangunan dari desa. ADD selain bersumber dari APBD Kutai Kartanegara, juga ada dari APBD Provinsi Kaltim serta APBN.
“Saya berharap BPD Lebak Mantan menjadi salah satu motor penggerak dan berbuat yang terbaik untuk kemajuan dan kemandirian desa dengan bersama-sama mendukung visi-misi kepala desa. Ciptakan seluas-luasnya peluang bagi masyarakat desa untuk membuka kesempatan berusaha dan meningkatkan perekonomian, agar cita-cita mensejahterakan masyarakat desa akan cepat terwujud,” kata Bupati Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya dibacakan Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat.
Secara umum, Pemkab Kukar telah mengalokasikan ADD minimal 10 persen dari APBD dan BHPRD (Bagian Hasil Pajak Daerah & Retribusi Daerah) bagi seluruh desa. Termasuk memfasilitasi pengelolaan Dana Desa dari APBN untuk kepentingan masyarakat desa. Sebab tujuan dari adanya perangkat desa BPD-Kades serta pengalokasian ADD, sesuai dengan visi-misi Bupati-Wakil Bupati Kukar Idaman (Inovasi, Berdayasaing dan Mandiri). Visi besarnya adalah; “Mewujudkan Masyarakat Kutai Kartanegara yang Sejahtera dan Berbahagia”.
Bupati menyinggung soal tugas, fungsi, kewenangan, serta hak dan kewajiban sesuai amanat Undang-Undang Desa dan ketentuan yang berlaku. BPD adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan, di mana anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan dipilih serta ditetapkan secara demokratis.
Kewenangan BPD diantaranya, turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melalui musyawarah desa. Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis di desa.
“Kemudian hasil musyawarah desa dalam bentuk kesepakatan dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa,” kata Asisten 1 Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat.
Adapun ketiga fungsi BPD yakni, pertama, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan Ketiga, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain itu, Pemkab Kukar melalui perangkat daerah terkait akan membantu dan melakukan fasilitasi agar potensi desa dapat tergarap secara optimal dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat dan desa.
“Saya mengaharapkan desa dapat lebih pro-aktif untuk berkoordinasi dan konsultasi kepada perangkat daerah di Kabupaten, sehingga potensi desa dapat dikembangkan secara terstruktur berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat,” pintanya.
Sementara saat melantik jajaran BPD Lian Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Akhmad Taufik Hidayat menyebut BPD adalah ‘legislatif’ desa. Fungsinya nyaris sama dengan anggota DPRD, hanya saja dalam skala kewenangan yang lebi kecil, yaitu di desa itu saja.
“BPD sebagai lembaga legislatif Desa harus mampu menyiapkan aturan yang mengarahkan pelaksanaan, pembangunan, dan pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” ujarnya. Dia berpesan agar pelaksanaan fungsi BPD harus dimaksimalkan dalam mewujudkan pola pembangunan yang partisipatif. #
Wartawan: Hardin | ADV
Comments are closed.