BERITAKALTIM.CO- Tim Gabungan Pemerintah Kota bersama unsur TNI, Polri, melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Kilo Meter (KM) 25,RT 45, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara Selasa (16/11/2021).
Alhasil dari operasi tersebut, Satpol PP bersama Polsek, Danramil, kelurahan dan kecamatan menemukan aksi penambangan dan saat itu juga melakukan penghentian sementara aktivitas alat berat jenis excavator yang tengah melakukan pengerukan batu bara.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, dirinya mengecam keras praktik tambang ilegal tersebut. Bahkan dirinya juga meminta meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak sesuai aturan hukum.
“Kami serahkan ke aparat, nanti pasti akan ditindak sesuai aturan. Soalnya kan tambang memang selama ini dilarang di Balikpapan,” jelasnya.
Meski demikian, dirinya juga tak menampik adanya oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Namun yang jelas Balikpapan tetap berpegang pada komitmen tolak tambang batu bara. “Kami kan sudah komitmen menolak tambang batu bara, pasti ini akan kita jaga,” tegasnya.
Selain itu dalam hal ini pihaknya juga meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan pengawasan di wilayah perbatasan Balikpapan, khususnya yang berbatasan dengan Kabupaten Kukar.
“Iya nanti akan saya minta SKPD terkait untuk memantau daerah perbatasan karena memang cukup rawan pertambangan,” bebernya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut petugas juga mengamankan lima pekerja dan dua unit excavator yang tengah beroperasi mengeruk emas hitam.
Ditempat yang sama, Kepala Satpol PP Zulkifli menambahkan berkaitan dengan operasi gabungan di lokasi tambang ilegal tersebut, dia terangkan bermula dari adanya laporan masyarakat.
“Ada laporan indikasi tambang ilegal, makanya Bapak Wali Kota memerintahkan untuk meninjau, dan ternyata benar ada,” tambahnya.
Zulkifli menegaskan, keberadaan tambang tersebut dipastikan tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Balikpapan dan soal wilayah juga sudah dipastikan masuk wilayah Balikpapan
Setelah mengecek dan ternyata benar bahwa ada aktifitas penambangan batu bara. kepala Satpol PP yang telah mengantongi surat tugas Wali Kota langsung menghentikan aktifitas itu.
“Kita mengetahui perda tata ruang kita tidak ada area untuk tambang. Itu yang pertama. Kedua, secara spesifik ada Perwali tentang Balikpapan ditetapkan sebagai kawasan bebas pertambangan batu bara, itu sudah jelas,” jelasnya.
Dengan dasar itu, kata Zul panggilan akrbnya bisa disimpulkan bahwa aktifitas tersebut tentu tak berizin alias ilegal.
“Karena tidak mungkin dikeluarkan izin tambang. Dasarnya dua tadi itu, yakni tata ruang dan memang tidak memungkinkan, aplagi ada perwali kita tidak mengeluarkan izin pertambangan,” jelasnya.
Saat melakukan penghentian penggalian, Zul tak mendapati penanggung jawab tambang ilegal tersebut dan hanya ada pekerja serta pengawas yang bekerja. “Tadi surat pemberhentian sudah kita berikan melalui pengawas supaya disampaikan kepada penanggung jawab,” tuturnya.
Ia mengatakan mengenai unsur pidana dari kegiatan tambang ilegal sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Pihaknya hanya melakukan pemberhentian dan penyegelan lokasi aktifitas.
“Tanah ini tidak masalah siapa yang punya, tidak masalah hanya manfaatkan sesuai tata ruang balikpapan bukan untuk galian tambang,” tutupnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.