BERITAKALTIM.CO- Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kota Balikpapan mulai muncul. Penggalian tanpa izin itu ditemukan di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara (Balut).
Aktivitas pertambangan ini merambah Hutan Lindung Sungai Manggar yang masuk kawasan buffer zone.
Selasa kemarin (16/11/2021), aktivitas langsung diberhentikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satpol PP dan TNI-Polri dan dilakukan penyegelan area tambang.
Hal ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Budiono, Adanya temuan penambangan ilegal di kota Balikpapan kemarin karena kurangnya peningkatan pengawasan Peraturan Daerah (Perda).
Budiono menyebut, Peraturan Daerah (Perda) Galian C telah ada di kota Balikpapan yang sampai saat ini masih berlaku, tidak diperbolehkan adanya perijinan tambang batu bara.
“Kemarin ada penambangan kita merasa kecolongan,” jelasnya seusai tinjau vaksinasi di kelurahan Baru Tengah, Rabu (17/11/2021).
Budiono berharap pentingnya peran serta masyarakat jika melihat adanya kegiatan yang melanggar untuk proaktif melaporkan kepada pihak yang berwenang. Jadi tidak hanya mengandalkan pengawasan Perda dari Satpol PP. “Peran pengawasan Perda tidak hanya dari Satpol PP, tetapi Lurah, Camat dan masyarakat sekitar sangat penting, jika melanggar Perda wajib untuk melaporkan, ” jelasnya kepada awak media.
Upaya legislatif dalam hal ini, lanjut Budiono menyampaikan, Perda sudah diterbitkan, jika pengawasan Perda masih kecolongan berarti pentingnya peningkatan pengawasan.
“Akhirnya kita segel kemarin, kedepan tidak tambang yang diijinkan di kota Balikpapan, karena sesuai perda tidak diperbolehkan,” ucapnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.