BERITAKALTIM.CO- Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sedang bergulir di DPR RI. Berbagai masukan kini sudah mulai berdatangan, diantaranya dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang sebagian tanah daerahnya masuk menjadi calon kawasan otorita IKN.
Usulan dari Pemkab Kukar disampaikan langsung oleh Bupati Edi Damansyah yang datang ke gedung gedung DPR RI di Jakarta. Namun rombongan bupati bersama dengan Kepala Bappeda Kukar Wiyono, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar Setianto Aji Nugroho, dan Kabid Tata Ruang Edi Santoso teragendakan dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Hadir juga Kepala Bappeda Provinsi Kaltim HM Aswin sebagai Perwakilan Gubernur Kaltim Isran Noor, Plt Sekda PPU Muliadi mewakili Bupati PPU (Penajam Paser Utara).
Pertemuan RDP (Rapat Dengar Pendapat) berlangsung di Ruang Sriwijaya, Gedung B DPD RI Lantai 2 Jakarta Pusat, Selasa (23/11/21). Rapat dipimpin Ketua Komite I DPD RI H Fachrul Razi, namun kemudian beralih ke Wakil Ketua II Fernando Sinaga.
Pada kesempatan itu Bupati Edi Damansyah menyampaikan tiga hal yang diharapkan menjadi pertimbangan para penyusun RUU IKN di DPR. Pertama, menyangkut perumusan kompensasi fiskal, karena berkurangnya luasan Kabupaten Kutai Kartanegara yang diambil menjadi kawasan inti IKN berdampak pada berkurangnya DBH SDA (Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam).
“Berdasarkan penghitungan, Pemkab Kukar menyarankan agar perhitungan kapasitas fiskal pada kabupaten Kukar didesain dengan formula tersendiri, dengan prinsip adil dan tidak merugikan pembangunan Kukar dalam jangka pendek dan panjang,” ucap Bupati sepertri dilansir beritakaltim.co dari laman portal berita prokom.kukarkab.go.id, Rabu (24/11/2021).
Hal kedua disampaikan Bupati, agar pada penyusunan rencana induk IKN Kukar diperhatikan sebagai pusat pertanian dalam arti luas, wilayah konservasi hutan, dan budaya. Sehingga fokus pembangunan Kukar sebagai mitra IKN adalah menjadi pusat ketahanan pangan kawasan IKN, penopang daya dukung lingkungan kawasan IKN, pusat pendidikan dan pelestarian budaya.
“Dalam hal mempertahankan kawasan hutan terdapat penduduk yang menggantungkan kehidupannya di wilayah hutan, sehingga diperlukan desain penguatan ekonomi masyarakat di sekitar hutan secara berkeadilan, dalam perspektif produktif dan ramah lingkungan,” ujar Edi Damansyah.
Semenrara usulan yang ketiga, terkait pelaksanaan pembatasan pengalihan hak atas tanah agar diatur tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak keperdataan terhadap kepemilikan tanah. Pemilik yang ingin menjual tanahnya, tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanah, namun dengan ketentuan bahwa pihak sebagai pembeli tanahnya terbatas pada Pemerintah pusat, termasuk didalamnya adalah otorita IKN.
“Pemkab Kukar mengharapkan agar pemaknaan pasal harus ditulis secara tegas, agar masyarakat dapat memahami dengan baik dalam proses pengalihan hak atas tanah yang dimiliki,” kata Bupati.
Dalam rapat tersebut dihadiri juga anggota Komite I DPD RI secara Online dan Offline. Anggota DPD yang sempat memberikan pendapat, diantaranya Agustin Teras Narang dari DPD Dapil Kalteng, H Nanang Sulaiman DPD Dapil Kaltim dan Abraham Liyanto DPD Dapil NTT (Nusa Tenggara Timur).
Di bagian akhir, pmpinan rapat Fernando Sinaga menyampaikan beberapa hal. Diantaranya terkait pembahasan tripartit RUU tentang IKN, Komite I akan mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji lebih lanjut terkait struktur kelembagaan, kewenangan dan wilayah administrasi Pemerintahan IKN.
Komite I juga mendorong pemerintah agar dalam menyusun Induk IKN tidak hanya berfokus pada kawasan inti dan pengembangan IKN, namun menyertakan daerah sekitar sebagai bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan IKN yang dijalankan secara kolaboratif dan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
Komite I akan mendesak Pemerintah untuk mengoptimalkan keterlibatan Pemda dalam perencanaan dan pembangunan IKN agar memberikan dampak sebesar-besarnya bagi masyarakat di daerah dan Komite I akan mendorong Pemerintah untuk memastikan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya yang berkeadilan dan berkesejahteraan bagi masyarakat yang ada sebagai mitra Pemerintah Pusat. #
Wartawan: charle | ADV
Comments are closed.