BeritaKaltim.Co

100 Cafe & Ruko Balikpapan Baru Melanggar IMB, Komisi III DPRD Geram

BERITAKALTIM.CO- Inspeksi mendadak (Sidak) Komisi III DPRD Kota Balikpapan bersama Disperkim dan Satpol PP, Camat Balikpapan Selatan, Lurah Damai Baru meninjau fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) yang telah diserahkan pengembang kepada Pemkot Balikpapan.

PT. Sinarmas selaku pengembang pertokoan area Mall Fantasi Balikpapan Baru telah menyerahkan Fasum dan Fasos kepada pemerintah kota, namun terkesan terjadi pembiaran pemilik ruko maupun cafe dengan menambah ornamen.

Teguran diberikan langsung kepada pemilik cafe maupun ruko yang menyalahgunakan Fasum)dan Fasos di area Mall Fantasi Balikpapan Baru, Senin (29/11/2021).

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan, sidak hari ini menyisir daerah pertokoan Balikpapan Baru karena disinyalir hampir 70-80 persen ruko maupun cafe menyalah gunakan Fasum dan Fasos di area ini.

“Kebetulan hari ini sidak, banyak sekali permasalahan di sini. Ada yang menutup batas pejalan kaki, menggunakan kanopi terlalu jauh, ada genset diletakkan di fasum, ada penambahan kursi di fasum, dan ini tidak diperbolehkan,” ujar Alwi kepada awak media.

Menurutnya, peruntukkan pembelian ini hanya untuk Ruko, tidak boleh menambah ornamen. Sedangkan aset yang telah diserahkan pengembang tidak ada penambahan ornamen.

“Nantinya kami akan menyurati kepada pemilik maupun owner ruko supaya dikembalikan sediakala. Kalau mereka tidak melakukannya, maka akan ada tindaklanjut, dibongkar sendiri melalui Satpol PP,” jelasnya.

Alwi menyampaikan, jumlah ruko maupun cafe yang menyalahi aturan terbilang lumayan banyak sekitar 100 ruko. “Ini menyalahi aturan, kita harus betul-betul ikuti prosedur yang ada, kita tidak boleh tinggal diam, kita akan tegur dan bersihkan,” ucapnya.

Terkait adanya bangunan permanen seperti klinik, lanjut Alwi, akan menyiasati bagaimana solusi yang ditempuh dengan melakukan perundingan bersama Komisi III DPRD, Pansus aset, Camat sehingga permasalahan ini bisa teratasi.

“Karena agak repot juga, kita akan rundingkan semoga ada solusinya,” urainya.

Di tempat yang sama Ketua Pengelola Ruko dan Cafe area Mall Balikpapan Baru, Jumadi Puspito mengatakan, untuk kedua kalinya sidak dilakukan di area ini.

“Mereka membangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, mereka membangun tanpa konsultasi dengan pengelola,” ucapnya.

Jumadi sampaikan, teguran telah diberikan kepada pemilik cafe tetapi mereka menganggap angin lalu.

“Adanya sidak ini akan menjadikan pembelajaran semua pihak, kami akan bersurat kepada mereka yang melanggar, jika mereka tidak hiraukan maka pemerintah kota dalam hal ini Satpol PP akan membongkar ,” jelasnya. #

Wartawan: thina

Comments are closed.