BeritaKaltim.Co

VIDEO: Bongkar Mafia Tanah Muara Badak

BERITAKALTIM,CO- Seorang perempuan berinitial CR diadukan ke Polres Bontang. Tuduhannya cukup serius, yakni melakukan penyerobotan atas lahan yang kini menjadi areal pemboran minyak Pertamina di Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelapor adalah pihak keluarga Muktar yang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 8,2 hektar di sana. Tidak hanya CR yang diadukan pidana kepada polisi, tetapi juga dua warga lain yang telah memiliki sertifikat di atas tanah tersebut.

“Ini ada mafia tanah. Siapapun yang telah memiliki sertifikat tanah di atas tanah klien kami, pasti akan saya adukan ke Polres. Ini sudah tidak benar,” kata Yohannes Novel, Pengacara keluarga Muktar.

Pihak keluarga keberatan dengan ulah CR yang terus menerus melakukan gugatan perdata ke pengadilan terkait tanah tersebut. Meski gugatan CR sudah kalah di pengadilan negeri dan dinyatakan tanah dimaksud CR bukan objek sengketa di tanah Muktar, tetapi usaha CR masih berlangsung dengan mengajukan gugatan serta merta di Pengadilan Negeri Tenggarong.

“Kami digugat ke pengadilan. Tapi kami menang di pengadilan negeri dan pengadilan banding. Tapi kami juga tidak tahu kok masih digugat lagi sama dia,” ujar Kartini, anak kandung dari Muktar yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan itu.

Tanah yang menjadi sengketa itu diceritakan oleh Kartini, telah dikuasai ayahnya sejak tahun 1982. Tahun 2007 status hukum tanah ditingkatkan menjadi SKPT atau surat keterangan pendaftaran tanah.

Tanah yang diklaim milik Muktar bukan tanah biasa. Karena di sana mengandung tambang batu bara, bahkan minyak dan gas bumi. Itu sebabnya setelah terbit SKPT, datang perusahaan tambang batu bara PT Lanaharita menyewa dan menggarap batubara di sana.

Tidak ada masalah, eksploitasi pertambangan batu bara berlangsung hingga berakhirnya kontrak sewa lahan tahun 2014. Karena sudah berakhir tanah itu dikembalikan kepada Muktar dan keluarganya.

Masalah muncul saat datang perusahaan minyak dan gas melakukan eksplorasi dan kemudian eksploitasi di atas tanah itu. Menurut versi keluarga Muktar dan pengacaranya, mulai muncul klaim-klaim atas tanah itu diantaranya oleh perempuan berinitial CR. Bahkan kasus tersebut diangkat hingga peradilan perdata.

Kasus perdata dan pidana masih terus bergulir. Pihak pengacara tidak ragu-ragu menuding adanya mafia tanah dalam kasus tersebut. #

Wartawan : Hardin | BKTV

Comments are closed.