BeritaKaltim.Co

Langkah Senyap Jokowi; Larang Ekspor Batu Bara, Pelayaran Kapal Ditutup

BERITAKALTIM.CO- Langkah senyap ditempuh pemerintahan Joko Widodo. Mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022 ke depan, pengusaha dilarang melakukan ekspor tambang batu bara.

Sebagai pijakan hukumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021. Disambut kemudian dengan penerbitan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Intinya; dilarang pengapalan muatan batu bara ke luar negeri untuk sementara.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha menyebutkan, pelarangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021.

“Surat ini ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal,” ujar Arif Toha dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022).

Arif meminta untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki atau dioperasikan dan atau diageni selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Mugen Sartoto juga mengatakan pihaknya telah meminta Kantor Otoritas Pelabuhan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal pengangkut batu bara ke luar negeri.

SPB sendiri merupakan instrumen izin terakhir bagi kapal yang mau berlayar. Surat itu diberikan ketika muatan kapal sudah melalui tahapan pengecekan dan melengkapi semua dokumen administrasi lainnya.

“Kami tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batu bara ke luar negeri selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022,” ujar Mugen.

PLN KRISIS BATU BARA

Keputusan setop sementara ekspor batu bara diambil untuk menindaklanjuti surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal Krisis Pasokan Batu bara untuk PLTU PLN dan IPP. Pada intinya PLN dan IPP menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah. Oleh karena itu Ditjen Minerba Kementerian ESDM mengambil tindakan.

“Persediaan batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional,” bunyi penjelasan dalam surat tersebut.

Lalu dinyatakan dalam Pasal 157 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021 bahwa pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi wajib mengutamakan kebutuhan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.

Pasal 158 ayat (3) PP Nomor 96 Tahun 2021 menyatakan bahwa pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi dapat melakukan penjualan ke luar negeri komoditas batu bara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri.

Dijelaskan dalam Pasal 62 huruf g Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri serta mematuhi pengendalian produksi dan penjualan.

PENGEHENTIAN EKSPOR BATU BARA DIDUKUNG

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai kebijakan larangan ekspor batu bara yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM sangat tepat. Sebab jika tidak dilakukan, pasokan listrik ke 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) bakal terganggu akibat defisit batu bara yang dialami pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik BUMN kelistrikan tersebut.

“Jika keandalan PLN terganggu maka saya pastikan akan berdampak kepada masyarakat. Padahal saat ini listrik merupakan kebutuhan primer yang akan berdampak terhadap perekonomian nasional,” ungkap Mamit, Minggu (2/12/2021).

Mamit menilai, di tengah kondisi perekonomian yang sudah mulai bergeliat sangat disayangkan jika keandalan suplai listrik ke masyarakat dan industri serta perkantoran terganggu karena stok batu bara bagi pembangkit milik PLN dan IPP terganggu.

Melihat cadangan kritis batu bara yang dialami PLN, Mamit mengingatkan agar Indonesia belajar dari pengalaman negara lain yang mengalami krisis energi karena tidak memiliki sumber daya alam yang mencukupi. Sementara Indonesia dengan sumber daya alam yang mencukupi akan sangat disayangkan jika sampai terancam krisis energi.

“Jika krisis ini sampai terjadi jelas melanggar pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa kekayaan sumber daya alam di Indonesia sudah sepatutnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” terang dia.

Mamit berpendapat larangan tersebut juga menjadi teguran bagi pengusaha batu bara agar memenuhi komitmen mereka terhadap pasokan DMO dan juga kepentingan nasional.
“Mereka sudah mendapatkan windfall profit yang cukup besar selama kenaikan harga batu bara di tahun 2021 kemarin. Mereka harus melihat kepentingan nasional sebagai prioritas karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ungkap
Mamit.

Mamit mengapresiasi langkah tegas dan cepat pemerintah dalam mengambil kebijakan larangan ekspor batu bara. Hal ini membuktikan negara hadir dalam memberikan pelayanan energi kepada masyarakat.

“Jika memang kebutuhan batu bara PLN sudah terpenuhi sebelum tanggal 31 Januari 2022 saya kira larangan ini bisa dievaluasi kembali dengan catatan para pengusaha komit dalam memberikan pasokan dalam kepada PLN dan pasokan dalam negeri,” papar dia.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mendukung langkah pemerintah melarang ekspor batu bara demi mengamankan pasokan listrik.

“Komisi VII mengapresiasi dan mendukung kebijakan Menteri ESDM mengeluarkan larangan ekspor batu bara untuk mencukupi cadangan PLTU agar pasokan listrik untuk masyarakat tidak terganggu,” ungkap Bambang, Sabtu (1/1/2022).

Bambang melanjutkan, pasokan batu bara dalam negeri diutamakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kita ingin batu bara yang ada di Indonesia lebih diutamakan untuk kepentingan masyarakat, tidak hanya fokus kepada faktor keuntungan semata dengan mengekspor ke luar negeri,” imbuh Bambang.

SANKSI TEGAS PELANGGAR

Pemerintah diminta memberikan sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban pasok dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 25 persen.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo mengatakan, sektor kelistrikan mengalami penurunan pasokan batu bara dan di bawah ketentuan DMO 25%. Sehingga jika kondisi ini tidak ditangani pemerintah maka akan terjadi permasalah serius yaitu pemadaman listrik karena pembangkit listrik kekurangan energi primernya.

“Jadi pengusaha wajib menyetor 25 persen produksi batu bara ke dalam negeri. Tapi rupanya karena pengawasan sulit, batu bara diekspor semua lewat pelabuhan-pelabuhan,” kata Agus, Minggu (2/1/2021).

Menurut Agus, untuk memberi efek jera bagi pengusaha batu bara yang tidak mau melaksanakan kebijakan DMO 25 persen tidak cukup hanya penghentian ekspor dalam sebulan, perlu diterapkan sanksi yang lebih berat yaitu dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Kementerian ESDM harus lebih tegas pengawasannya, aturan dibuat untuk dilaksanakan kalau tidak diberi sanksinya,” tegas Agus.

Agus mengungkapkan, jika tidak ada sanksi yang tegas maka pemenuhan DMO 25 bisa tidak ditaati lagi, ini akan merugikan masyarakat jika terjadi pemadaman listrik sebab saat ini 60 persen pasokan listrik Indonesia berasal dari PLTU yang menggunakan batu bara sebagai energi primernya.

“Menurut saya ESDM harus tegas kalau nggak tegas yang rugi masyarakat,” tutupnya. #

Wartawan: charle

Comments are closed.