BERITAKALTIM.CO- Pemprov Kaltim menyerahkan seluruh dokumen dan uang Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan pertambangan ke Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Penyerahan diserahkan Kepala Dinas ESDM Christianus Benny bersama Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPSP) Kaltim Puguh Harjanto.
“Alhamdulillah, dokumen Jamrek seluruh perusahaan tambang di Kaltim berjumlah 206 IUP di provinsi dan 371 IUP dari kabupaten dan kota dengan total bilyet sekitar 2.189 bernilai Rp 2 Triliun sudah diserahkan ke Kementerian ESDM,” terang Kadis ESDM Christianus Benny.
Benny menerangkan dengan penyerahan dokumen berikut uang Jamreknya, maka semua perusahaan nantinya akan mengajukan permintaan pembayaraan akan reklamasi yang dilakukan langsung ke Kementerian ESDM.
“Kita dalam hal ini Dinas ESDM Kaltim hanya melakukan pendampingan bersama inspektur tambang,” terangnya seraya menerangkan semua dana Jamrek selama ini tersimpan di bank pemerintah.
Ia membenarkan soal dana Jamrek menjadi salah satu urusan yang menyita waktu dan kepekaan dalam penanganannya. Sebab jika tidak, bisa berdampak hukum. Lebih jauh ia mengakui, proses pencairan dana Jamrek tidak mudah karena harus disesuaikan fakta di lapangan.
“Pemprov Kaltim terutama kami di Dinas ESDM, meski urusan dana Jamrek sudah ke Kementerian ESDM tetap akan membantu pemerintah pusat dalam pembinaan serta pemeriksaan lapangan dengan bekerjasama berbagai pihak diantaranya isnpektur tambang yang merupakan kepangan tangan Kementrian ESDM,” bebernya.
Benny menambahkan dana Jamrek wajib disediakan perusahaan pertambangan dan disimpan ke pemerintah untuk jaminan kegiatan reklamasi eks tambang.
“Ada perhitungannya, kalau yang direklamasi hanya 25 hektar dari 100 hektar areal tambangnya, maka dana yang mereka boleh ambil hanya 25 persen saja dari dana yang dijaminkan,” jelasnya seraya menambahkan Kaltim merupakan daerah kedua yang telah menyerahkan Jamrek ke Kementrian ESDM. #
Sumber: Biro Adpim Setdaprov Kaltim
Wartawan: Hardin
Comments are closed.