BERITAKALTIM.CO- Situasi terus berubah. Teknologi juga kian bergerak maju. Begitu pula dengan kesiapan SDM (Sumber Daya Manusia) menghadapi tantangan global yang makin penuh tantangan.
Tidak ingin jadi warga negara yang ketinggalan kemajuan zaman, aparatur pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Sebulu, menggelar acara Bimtek atau bimbingan tekhnis peningkatan kapasitas.
Acara dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat, Selasa (17/05) di Hotel Grand Elty Tenggarong.
Pesan bernada motivasi disampaikan Bupati Kukar Edi Damansyah yang sambutannya dibacakan oleh Asisten I. Bupati mengatakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa maupun BPD sangat penting dalam mengawal maupun mewujudkan pembangunan di desa masing-masing kearah yang lebih baik.
“Melalui momentum ini, kiranya dapat meningkatkan kualitas diri dalam memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing, guna mewujudkan dan mengembangkan pembangunan desa menjadi lebih baik,” ujar Bupati.
Akhmad Taufik menyampaikan, tugas aparatur pemerintahan desa adalah bersinergi dalam menjalankan visi Kukar Idaman, yakni dalam rangka pembangunan masyarakat Kukar yang sejahtera dan berbahagia.
“Pemkab Kukar turut berharap agar cita-cita mewujudkan masyarakat Kukar yang inovatif, berdaya saing dan mandiri menjadi inspirasi bagi seluruh aparatur Pemerintahan Desa bisa bergerak searah bersama Pemkab, sehingga gerak pembangunan di desa masing-masing bisa lebih cepat dan desa dapat tumbuh secara kokoh dengan SDM yang unggul dan terampil, serta mampu menggali potensi desa secara berkelanjutan,” katanya.
Selanjutnya, dalam melakukan pengelolaan pemerintahan maka Pemerintahan Desa sebagai aparatur berkewajiban melakukan tata kelola aset desa dalam wujud fasilitas dan sarana prasarana desa.
Disampaikan Taufik, hal itu sangat penting karena berhubungan langsung dengan kekayaan desa.
“Maka dari itu harus berpedoman kepada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 1 angka 5 dan 6 bahwa aset desa berupa barang kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya secara sah,” ujarnya.
Sementara itu Camat Sebulu Eddy Fahrudin mengatakan tujuan Bimtek itu untuk meningkatan kualitas kinerja aparatur maupun peningkatan kapasitas pembangunan di desa.
“Pada hakikatnya kegiatan ini bertujuan untuk memantapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, utamanya peningkatan kapasitas Pemerintahan Desa dan BPD sebagai penguatan pembanguan desa khususnya mewujudkan desa yang lebih mandiri, berdayasaing, inovatif dan kreatif,” ujarnya. #
Wartawan: hardin | ADV
Comments are closed.