BeritaKaltim.Co

PT KPC Kelompok Perusahaan Tidak Pancasilais

Oleh: Awang Yacoub Luthman,
Sekwil MPW PP KALTIM-Sekretaris Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura

PENGANTAR REDAKSI BERITAKALTIM:
Perusahaan batu bara terbesar Indonesia PT Kaltim Prima Cool (KPC) disoroti Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor soal penyaluran dana CSR (coorporate social responsibility) tidak sesuai regulasi. Menurut Gubernur semestinya perusahaan itu menyalurkan CSR sebesar USD 20 juta atau setara Rp 292 miliar dari pendapatannya sebesar Rp 7 triliun. Selama ini tiap tahun perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur itu menyalurkan secara flat USD 5 juta atau Rp 73 miliar.
Pihak perusahaan melalui General Manager External Affairs & Sustainable Development (ESD) PT KPC Wawan Setiawan telah memberikan jawabannya; “Karena ini kewenangan dari pemegang saham, jadi belum ada arahan dari pemegang saham soal itu. Yang pasti (dana CSR) kita pasti 5 juta dolar setiap tahun,” ucapnya.
Masalah itu memicu kritik berbagai pihak. Diantaranya dari Awang Yacoub Luthman, Sekretris Wilayah MPW Pemuda Pancasila Kaltim. Secara khusus, AYL (begitu panggilan akrabnya) mengirimkan opini ke redaksi Beritakaltim.

————————–
HARAPAN gubernur soal penyaluran CSR USD 20 juta atau setara Rp 292 miliar, terhadap PT.KPC, seharusnya tidak dijawab dengan melempar tanggungjawab ke pemegang saham.

Hal itu membuat KPC lebih mirip menjadi perusahaan yang tidak Pancasilais; dengan indikasi sebagai perusahaan yang bisa disebut tidak adil dan beradab, meninggalkan musyawarah dalam keputusan kebijakan publik penting, juga menjauhkan implementasi keadilan sosial.

Fakta adanya sebuah perusahaan batu bara PT BR di Kutai Barat memberikan bantuan kepada universitas-universitas di luar Kaltim 500 miliar rupiah, belum selesai. Tapi kemudian harapan Gubernur kepada perusahaan batu bara PT KPC malah dijawab seenaknya. Ini contoh bentuk kebijakan publik yang tidak menyentuh hati.

Jika harapan Gubernur saja, dijawab dengan seenaknya, maka seharusnya kita tidak boleh lagi memberikan hati kita kepada PT.KPC.

Maka itu, kami minta dengan tegas, sebagai bagian dari urang Kutai yang sampai saat ini merasakan ketidakadilan kepada kami dan saudara-saudara kami, tegas kami minta agar Gubenur mencabut AMDAL PT.KPC di Sanggata Kalimantan Timur, tanpa terkecuali.

Kami telah menyesalkan perpanjangan yang rekomendasinya lewat tangan Gubenur dan Bupati Kutai Timur, tidak dihargai secara benar dan layak.

Selama ini kami sebagai bagian dari masyarakat adat (indigenous people) dalam PP No. 22 Tahun 2021, tidak merasa dilibatkan, tidak pernah menjadi bagian rencana kegiatan perusahaan. Ketika ada masalah pencemaran lingkungan, kami masih husnudzhon punya hati dan toleransi semoga diperbaiki.

KPC tidak merasa punya dampak potensial yang timbul dari penambangannya terhadap perubahan kualitas air permukaan, penurunan kualitas Udara pada Baku Mutu Ambien dan Emisi, Kerusakan Lingkungan, keresahan masyarakat, gangguan lalu Iintas, gangguan kesehatan masyarakat, kesempatan kerja, dan peluang berusaha; dll.

Jelas terfaktakan dan tidak dapat dipungkiri, masyarakat Sangatta dan sekitarnya merasakan dampaknya secara langsung. Jika indikator-indikator itu dijadikan sampel nyata, dan tersampaikan secara transparan dan akuntabilitas, maka jelas sudah PT.KPC telah melanggar AMDAL.

Belum lagi kepeduliaannya pada kepentingan sosial masyarakat, bisakah terukur atau tidak Rp73 miliar yang katanya jadi CSR, dalam pengentasan kemiskinan, dalam membantu pertumbuhan ekonomi, dalam pengurangi pengganguran, dalam membantu penyakit sosial masyarakat sekitar, dll.

Jangan berdalil kalau perusahaan telah memberikan pajak, telah ikut membantu peningkatan PDRB, yang indikator itu tidak menyentuh secara langsung. Tapi Debu dampak penambangan perusahaan telah membantu penurunan tingkat kesehatan masyarakat, dampak model penambangan open pit perusahaan telah merubah air hujan menjadi lebih asam, dan yang pasti menurunkan kualitas air permukaan, yang sampai saat ini masih digunakan oleh masyarakat yang berakitivitas di sekitar Sungai Sanggata, perubahan bentang alam akibat bukaan produksi jelas jelas membawa dampak buruk perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik.

Maka jelas kami dengan tegas meminta Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Kutai Timur, serta Dengsanak kami Kepala BLHD Propinsi Kalimantan Timur Encik A. Raffidin Rizal serta Dengsanak kami Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur Aji Wijaya Effendie, agar segera mencabut AMDAL PT. KPC. Yang nantinya akan membekukan Perizinan berusaha sesuai pasal 508, UU No.21 tahun 2021.

Kami juga secara pribadi akan menyampaikan dan menyalurkan aspirasi kami secara kelembagaan di Kesultanan Kutai Kartanagera Ing Martadipura dan di dalam kelembagaan MPW Pemuda Pancasila. Kami juga bermohon seluruh aktivis keormasan kita agar bergerak satu bahasa; Cabut “AMDAL PT.KPC”. #

Comments are closed.