BeritaKaltim.Co

KPPU Kanwil V Awasi Pelaku Usaha Pasca Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut

BERITAKALTIM.CO- Masalah ketersediaan dan harga minyak goreng (migor) masih belum juga tuntas, meskipun pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru dengan mencabut subsidi minyak curah dengan dikeluarkan oleh Peraturan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia pada tanggal 23 Mei 2022, terkait pencabutan program minyak goreng subsidi per 31 Mei 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS. Disamping itu juga pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat.

Menanggapi hal tersebut, KPPU Kanwil V menyampaikan, pasca diterbitkannya kebijakan itu harga minyak goreng curah maupun minyak goreng kemasan masih tetap sama seperti minggu-minggu sebelumnya. Belum terlihat adanya penurunan harga yang signifikan, khususnya di Kota Balikpapan.

Seperti yang terlihat di Pasar Tradisional minyak goreng curah masih terpantau dengan harga Rp 16.500/liter, hal ini sangat jauh dari apa yang diharapkan dengan harga penetapan pemerintah sebelumnya sebesar Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/Kg. Terkait dengan pencabutan subsidi minyak goreng curah dan dikembalikan mekanismenya dengan tata kelola DMO DPO, Kanwil V akan tetap melihat bagaimana perilaku pelaku usaha dalam merespon kebijakan tersebut.

“Untuk minyak goreng kemasan memang selalu tersedia dengan harga yang masih bervariatif di ritel modern, namun harga masih tetap sama dan belum adanya perubahan,” ucap Manaek Pasaribu, Kepala KPPU Kanwil V Balikpapan.

Perbandingan antara harga Penetapan TBS di Pemerintah dan di tingkat Petani juga masih terdapat disparitas. Mayoritas terdapat penurunan harga beli TBS, meskipun diberlakukan kebijakan mencabut subsidi minyak goreng curah yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Berdasarkan hasil pantauan KPPU Kanwil V harga TBS di Provinsi Kalimantan Barat berkisar Rp1.950–Rp2000/Kg, Provinsi Kalimantan berkisar Rp2.000–Rp2.200/Kg, Provinsi Kalimantan Utara berkisar Rp1.950–Rp2.000/Kg. Provinsi Kalimantan Timur Rp 2.200/Kg, Provinsi Kalimantan Tengah berkisar Rp2.100–Rp2.300/Kg. (informasi dari petani pekebun)

KPPU sendiri terus mendorong pemerintah untuk memperbaiki struktur pasar dalam industri minyak goreng mulai dari hulu. Sebagaimana diketahui, berdasarkan dari data BPS dan Kementerian Pertanian Tahun 2019 yang diolah, dapat dilihat ketimpangan penguasaan lahan perkebunan sawit diantara pelaku usaha perkebunan.

Jumlah pekebun rakyat mencapai 99,92% dari total pelaku usaha perkebunan sawit, tetapi hanya menguasai 41,35% lahan. Sementara jumlah Perusahaan Perkebunan Swasta hanya 0,07% dari total pelaku usaha perkebunan sawit, tetapi menguasai lahan seluas 54,42%. Angka ini masih di atas jumlah Perusahaan Perkebunan Negara yang berjumlah 0,01% dari total pelaku usaha perkebunan sawit, dengan penguasaan lahan sebesar 4,23%.

KPPU Kanwil V akan terus bersinergi dengan stakeholder yang ada di daerah untuk membantu mengoptimalkan Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan mengawasi pendistribusian minyak goreng curah agar dapat disalurkan secara merata dan dengan harga yang terjangkau. #

Wartawan:

Comments are closed.