BeritaKaltim.Co

KPU Balikpapan Menunggu Pengajuan Nama Pengganti Jhony NG

BERITAKALTIM.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Balikpapan periode 2019-2024 almarhum Johny Ng dari Fraksi Partai Golkar. Pihak KPU masih menunggu pengajuan dari pimpinan DPRD dan pimpinan Partai Golkar Balikpapan.

“Kami belum menerima surat permohonan PAW dari DPRD Kota Balikpapan untuk almarhum Johny Ng,” kata Ketua KPU Noor Thoha kepada awak media, Jumat (17/6/2022).

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha menjelaskan, ada mekanisme dalam memproses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Balikpapan dari Fraksi Golkar.

Pertama, partai politik harus lebih dulu mengusulkan nama anggota dewan yang bersangkutan untuk dilakukan PAW.
Selanjutnya DPRD Balikpapan bersurat kepada KPU Balikpapan untuk mendapatkan surat keterangan, siapa nama yang berhak untuk menggantikan almarhum Johny Ng.

“Apabila di legislatif diperoleh dua kursi dari dapil asal, maka yang akan menggantikan almarhum adalah yang memperoleh suara terbanyak ketiga,” ucapnya.

Selanjutnya, KPU Balikpapan akan kembali bersurat untuk membalas permintaan DPRD Balikpapan untuk memproses PAW. Ketika DPRD Balikpapan telah bersurat kepada KPU, KPU hanya diberikan waktu lima hari untuk melakukan verifikasi dan menjawabnya.

“Jadi nanti DPRD bersurat kepada kami (KPU), dan kami diberikan waktu lima hari untuk melihat perolehan suara terbanyak di bawah almarhum Johny Ng dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Selatan,” katanya.

“Selebihnya, kami menyerahkan kepada DPRD karena bukan ruang lingkup KPU. Hanya menurutnya setelah surat dari KPU dikirimkan nantinya dari DPRD yang akan mengusulkan ke Gubernur untuk pelantikan,” akunya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, PAW Jhony Ng masih dalam pembahasan internal Partai Golkar. Untuk calon penggantinya akan dilakukan sesuai dengan daerah pemilihan, serta tata urutan perolehan suara terbanyak dengan hasil Pemilu 2019 yang lalu.

“Proses PAW untuk almarhum Johnny NG, akan dilakukan partai dengan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku, sehingga kevakuman keanggotaan di lembaga legislatif segera terisi,” ucapnya.

Proses ini akan dibahas dalam rapat internal Partai Golkar, agar setiap keputusan yang dibuat sejalan dengan aturan Konstitusi, serta kebijakan AD/ART partai Golkar.

“Proses PAW cepat atau lambat pasti diajukan, hanya saja karena Partai Golkar Kota Balikpapan tengah berduka pihaknya belum melakukan pergantian dimaksud.
Nantinya pengajuan PAW mengacu kepada aturan konstitusi dimana prosesnya akan diajukan partai bersangkutan kepada KPUD, selanjutnya diteruskan ke Gubernur Kaltim untuk proses penerbitan surat Keputusan,” ucapnya

Berdasarkan perolehan suara Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, diperkirakan calon pengganti antar waktu fraksi Golkar untuk almarhum Jhony NG adalah Edy Alfonso dari daerah pemilihan Balikpapan Selatan. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.