BERITAKALTIM.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar Sosialisasi Produk Hukum Kota Balikpapan.
Sosialisasi perda diikuti oleh warga Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, dan sebagai narasumber Anggota Komisi I DPRD kota Balikpapan Andi Arief Agung yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kelurahan Batu Ampar, Kamis (7/7/2022).
Dalam sambutannya, A3 sapaan karibnya memapaparkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
“Pada prinsipnya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi pelayanan dasar. Sebagai wujud terpeliharanya ketertiban dan ketentraman masyarakat,” jelasnya.
A3 juga menjelaskan beberapa ruang lingkup pengaturan Perda Ketertiban Umum yang meliputi tertib bangunan, tertib lalu lintas, angkutan jalan dan fasilitas umum, tertib lingkungan, tertib pencegahan kebakaran, tertib penyelenggaraan penanggulangan bencana, tertib usaha tertentu, tertib sosial.
“Tertib penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tambahan ruang lingkup dalam Perda Perubahan,” ucapnya.
A3 menyebut fungsi DPRD sebagai pengawas dan memonitoring Perda. Dengan melihat situasi saat ini antara fakta hukum dan situasi sosial kadang tidak seiring sejalan. Oleh karena itu dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Pemkot mengundang kami DPRD untuk mensosialisasikan perda, diharapkan timbul transformasi nilai dan juga transformasi informasi terhadap Perda apa yang kami sosialisasi,” jelasnya.
Seperti halnya, adanya pemberlakuan waktu membuang sampah, masyarakat belum tentu paham. “Ada waktu buang sampah, kadang masyarakat belum paham. Padahal ada saksinya,” tutupnya. #
Comments are closed.