BERITAKALTIM.CO- Konflik panjang pergantian antar waktu (PAW) jabatan Ketua DPRD Kaltim antara Makmur HAPK dengan Partai Golkar, memasuki episode baru. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan SK (Surat Keputusan) dengan nomor 161.64-5129 Tahun 2022, tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Prov Kaltim.
SK Mendagri diterbitkan tanggal 16 Agustus 2022. Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, SH, MH mengakui sudah menerima surat keputusan tersebut, dengan tembusan kepada pihak kompeten seperti Gubernur Kaltim Isran Noor serta pimpinan DPRD Kaltim di Karang Paci.
Bagaimana tanggapan Makmur HAPK atas terbitnya SK Mendagri?
Kepada Wartawan saat menghadiri acara pawai pembangunan di Samarinda, Makmur HAPK mengakui belum melihat surat tersebut. Namun dia mendapat pemberitahuan dan informasi bahwa sudah ada surat dari Mendagri.
“Semua sudah saya serahkan kepada lawyer saya,” kata mantan Bupati Berau itu.
Sebagai warga negara Makmur mengaku tunduk dan mematuhi berbagai aturan yang berlaku. Mengenai pergantian jabatan, bukan menjadi ranah dia lagi.
Seperti diketahui masalah yang dihadapi Makmur HAPK soal pergantian jabatan ketua DPRD kaltim sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda. Makmur HAPK menggugat perdata Partai Golkar, setelah pada gugatan pertama soal sengketa partai politik ditolak majelis hakim.
“Nanti kami pelajari dulu SK mendagri itu. Apa yang menjadi pertimbangan-pertimbangannya. Apa point-pointnya,” ujar Makmur.
Mengenai pergantian jabatan ketua DPRD Kaltim, menurut Makmur tidak masalah bagi dirinya sepanjang prosesnya diramu dengan baik, berdasarkan kebersamaan dan etika yang baik. #
Comments are closed.