BERITAKALTIM.CO- DPRD kota Balikpapan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengesahan rancangan peraturan DPRD kota Balikpapan tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Rapat dipimpin Abdulloh yang dihadiri Wali kota Balikpapan Rahmad Masud dan juga Forkopimda Balikpapan di ruang rapat Paripurna DPRD kota Balikpapan, Senin (12/9/2022).
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Balikpapan Ali Munsjir Halim menyampaikan pengesahan rancangan peraturan DPRD kota Balikpapan tentang tata beracara Badan Kehormatan DPRD Balikpapan bertujuan untuk memberikan kewenangan dan untuk menegakkan tata tertib serta kode etik kepada badan kehormatan.
“Marwah DPRD bertumpu pada badan kehormatan dalam menjaga kehormatan DPRD bagi siapa saja anggota DPRD yang melanggar tata tertib dan kode etik,” ucapnya.
Adapun hasil pengesahan tata beracara meliputi 4 : Pertama materi rancangan peraturan DPRD disesuaikan dengan ketentuan UU No 23 tahun 2018 tentang pemerintah Daerah dan peraturan pemerintah No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
Kedua Penyampaian kondisi dan hukum apabila anggota DPRD melakukan pelanggaran etik dan tata tertib dengan melakukan pemberian sanksi.
Ketiga Ketentuan etika prilaku sebagai acuan kinerja anggita DPRD dalam melaksanakam tugas.
Keempat Kumpulan UUD yang memberi arahan sebagaimana Badan kehormatan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan mengenai pelanggaran kode etik tata tertib kota Balikpapan.
Sementara itu, Ketua DPRD kota Balikpapan Abdulloh mengatakan penetapan tata beracara Badan Kehormatan ini akan berlaku secara internal anggota DPRD Kota Balikpapan saja, tidak berlaku secara eksternal.
“Saat ini badan kehormatan sudah memiliki dasar untuk beracara, baik itu sidang dan sebagainya itu sudah diatur dalam tata cara tersebut. Tata cara ini memang bukan untuk eksternal tetapi memang untuk internal anggota DPRD Kota Balikpapan saja,” ucapnya. #
Comments are closed.