BERITAKALTIM.CO –Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad mengatakan, hingga saat ini ruang usaha perkebunan untuk semua jenis tanaman berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 – 2036, seluruhnya 3.269.000 hektar. Sedangkan izin usaha perkebunan yang sudah diterbitkan bagi 338 perusahaan perkebunan baru diatas lahan seluas 2.360.000 hektar.
“Dari 2.360,000 hektar yang sudah memiliki izin tersebut, luas lahannya sudah digunakan untuk perkebunan sekitar 1.551.000 hektar, untuk perkebunan sawit 1.300.000 hektar dan sisanya 251.000 hektar ditanami tanaman non sawit, seperti karet, kakao dan tanaman lain,’’ucap Ujang Rachmadi, saat Jumpa Pers di ruang serbaguna kantor Diskominfo Kaltim Rabu 12/10/2022 lalu.
Sesuai dengan Perda RTRW Kaltim Tahun 2016 tersebut, batasan luasan lahan untuk perkebunan di Kaltim, seluas 3,269 juta hektar tersebut, itu artinya sisa luas lahan yang bisa digunakan, kurang lebih 900 hektar. imbuhnya.
Tentang apakah akan ada penambahan atau pengurangan luas lahan untuk perkebunan di masa yang akan datang, menurut Ujang Rachmad, dia belum mengetahui, karena baru akan diketahui setelah proses perubahan Perda RTRW Kaltim selesai dan disahkannya Perda RTRW Kaltim yang baru.
“Kita belum bisa memastikan, apakah nantinya akan ada menambahan, atau justru malah dikurangi, sebelum proses perubahan Perda RTRW selesai dan di sahkan,’’tegasnya.#RH/Adv/Dinas Kominfo Kaltim
Comments are closed.