BeritaKaltim.Co

Batasan IKN Sampai Mana?

BERITAKALTIM.CO- Rencana pemerintahan Otorita Ibu Kota Negara mengambil lahan dari provinsi Kalimantan Timur seluas 200 ribu hektar, menjadi salah satu pemicu dibentuknya tim Pansus (Panitia Khusus) Revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) DPRD Kaltim.

“Iya. IKN itu batas wilayahnya sampai di mana,” ucap Sapto Setyo Pramono, Wakil Ketua Pansus Revisi RTRW DPRD Kaltim kepada wartawan, baru-baru ini.

Karena belum adanya data-data yang valid mengenai batas wilayah yang akan dilepas provinsi Kalimantan Timur untuk digunakan masuk menjadi lahan ibu kota negara, maka pembahasan antara tim Pansus dengan pihak pemerintahan Otorita IKN, bersama Badan Pertananan Nasional dan Bappenas menjadi sangat penting.

“Kita perlu membahas secara kongkrit. Selain dengan otorita IKN, juga dengan instansi vertikal lainnya,” ujar Sapto.

Kepentingan dilakukannya revisi RTRW juga terkait dengan sistim kependudukan yang sangat penting bagi administrasi pemerintahan di Kalimantan Timur. Apalagi tahun ini sudah memasuki tahun politik di mana akan digelar Pemilihan Legislatif dan juga Pemilihan Presiden yang melibatkan pemilih warga setempat.

Menurut Sapto, banyak hal yang mempengaruh mengapa revisi dianggap menjadi hal krusial. Termasuk diantaranya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, di mana setiap investor memerlukan kepastian mengenai status lahan di mana dia akan berusaha.

“Kita tidak tahu IKN batasan sampai mana, Kecamatan Samboja Kukar sampai mana, Kemudian di PPU juga sampai mana. Tidak hanya memikirkan daerah penyangga saja, jadi semua harus klir, tidak sepotong-sepotong,” kata Sapto.

Tim Pansus Revisi RTRW diketuai oleh Baharuddin Demmu. Saat ini tim sudah bergerak cepat, melakukan rapat-rapat kerja dengan melibatkan berbagai pihak dengan membahas metodologi agar penyusunan rancangan perda (Ranperda) Revisi RTRW berjalan dengan baik. Rencananya, setelah disahkan menjadi Perda, RTRW tersebut akan berlaku selama 20 tahun ke depan. #ADV

Comments are closed.