BERITAKALTIM.CO- Masih banyak warga Kalimantan Timur belum mengetahui mengenai sudah adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Terutama adanya bantuan hukum gratis yang disediakan pemerintah provinsi untuk warga tidak mampun yang membutuhkan pendampingan.
Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) penyelenggaraan bantuan hukum menjelaskan hal tersebut di Desa Laburan, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser.
Sosialisasi ini digelar untuk memberitahu kepada masyarakat, khususnya lapisan bawah tentang Perda 5/2019 dan cara mendapatkan bantuan hukum. Hal ini penting, sebab, menurut Andi Faisal, masih banyak masyarakat yang belum tahu keberadaan perda tersebut. Begitu pula dengan cara mendapatkan bantuan hukum.
“Perda ini penting diketahui masyarakat supaya bisa mengakses bantuan hukum secara gratis jika sedang membutuhkan,” ucap Andi Faisal.
Dalam sosialisasi yang dihadiri berbagai elemen masyarakat ini, Andi Faisal mengungkapkan, setiap masyarakat dilindungi konstitusi dan berhak mendapatkan perlakukan adil ketika sedang berkasus hukum. Hak itu dilindungi dengan menghadirkan bantuan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki perekonomian kurang mampu.
“Fasilitas bantuan hukum ini akan membuat masyarakat berani berproses di pengadilan demi menerima keadilan yang seadil-adilnya,” ujar dia.
Diterangkan dia, saat ini melalui Biro Hukum Pemprov Kaltim sedang menerima pendaftaran bagi LBH yang akan melakukan kerjasama dengan dalam melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat Kaltim sesuai Perda 5/2019.
“Tahun depan sudah ada lembaga-lembaga bantuan hukum yang ditunjuk,” ungkapnya.
Sosialisasi Perda 5/2019 di Desa Laburan dihadiri dua pemateri. Pertama, Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) Cabang Penajam Paser Utara (PPU), Hendri Sutrisno, S.Sos, SH. Kedua, Ketua LBH Posbakumadin PPU Ideham Alaik, S.Ag, SH.
Kepada warga, Hendri Sutrisno mengungkapkan, setiap warga negara Indonesia yang tidak mampu memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum gratis. Hak untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis dijamin melalui UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Di Kaltim, hak itu juga diatur dalam Perda 5/2019.
Menurut undang-undang dan perda ini, bantuan hukum yang dapat diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Litigasi merupakan penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan. Sementara non-litigasi adalah penyelesaian perkara melalui jalur di luar pengadilan, seperti negosiasi atau mediasi.
Bantuan hukum cuma-cuma yang diberikan negara meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. #ADV
Comments are closed.