BERITAKALTIM.CO- Nama Myrna Asnawati Safitri masih sering disebut-sebut sebagai satu-satunya orang Kaltim yang terpilih menjadi Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam pemerintahan Otorita Ibu Kota Nusantara. Hal ini yang mengganjal Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, karena setidaknya dia menginginkan ada 2 orang Kaltim duduk di jabatan penting tersebut.
Menurut Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud, paling sedikit dua Deputi mengisi Otorita Ibu Kota Negara Nusantara dari unsur masyarakat lokal Kalimantan Timur.
“Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Pasal 14 ayat 4 Tahun 2022 tentang Otorita IKN,” katanya di Samarinda, baru-baru ini.
Alasan Hasanuddin tentang mengapa harus dua orang Kaltim menjabat selevel Deputi di Otorita IKN, karena hal ini menyangkut nasib dan masa depan Kaltim. Jadi harus ada perwakilan yang benar-benar mengerti dan merasakan denyut kehidupan masyarakat Kaltim, termasuk berbagai persoalan antara lain dampak banjir, lubang tambang, jalan rusak dan lainnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres 123/TPA Tahun 2022), dari lima Deputi hanya satu orang lokal menjabat Deputi di Otorita IKN. Yakni Myrna Asnawati Safitri, anak dari seorang tokoh pers di Kalimantan Timur HM Fuad Arieph yang juga pernah menjadi Ketua DPD Golkar Samarinda, Ketua DPRD Kota Samarinda dan anggota DPRD Kaltim.
Menurut Hasanuddin, Keputusan Presiden dengan satu orang Deputi dari warga lokal tersebut mendapat protes dari berbagai elemen masyarakat Kaltim, mulai dari LSM, tokoh agama, tokoh pemuda hingga mahasiswa menyampaikan melalui DPRD Kaltim.
“Melalui Keppres 123/TPA Tahun 2022, hanya satu putri unsur masyarakat Kaltim yakni Myrna Asnawati Safitri. Itu juga masih belum pasti domisilinya,” katanya.
Hasanuddin menjelaskan, Myrna Asnawati Safitri dipilih untuk menjadi Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN tidak berdomisili di Kaltim sehingga diskusi tentang masyarakat lokal atau putra daerah masih sangat mungkin menjadi perdebatan.
Dia menjelaskan, di Kaltim Myrna hanya pernah bersekolah di jenjang SD, SMP dan SMA. Myrna kemudian bersekolah di luar Kaltim dan Belanda untuk S2 dan juga bekerja di luar Kaltim.
“Kami ingin memastikan frasa putri daerah itu seperti apa. Kalaupun itu oke, yang kami pertanyakan, satunya lagi siapa? harus ditambah sesuai Perpres 64 Tahun 2022,” tegasnya.
Hasan mempertanyakan apakah seorang Deputi Otorita IKN harus berstatus ASN (aparatur sipil Negara) atau bisa pula tokoh masyarakat yang memang sudah sangat familiar dengan Kaltim.
Ia mengaku, hingga saat ini pemerintah pusat tidak pernah sekalipun mendiskusikan rencana penunjukan deputi Otorita IKN dengan DPRD Kaltim.
“Legislatif tidak pernah diundang. Kami belum pernah diundang, walaupun kami sendiri selalu cari tahu soal keputusan Presiden, Peraturan Presiden. Ini menarik didiskusikan karena menyangkut nasib Kaltim ke depan,” ucapnya. #ADV
Comments are closed.