BeritaKaltim.Co

21 Surat IUP Palsu, Pansus Investigasi Pertambangan Minta Kepolisian Mengusut

BERITAKALTIM.CO- Soal 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu semakin jelas setelah Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan Kaltim mengadakan rapat dengar pendapat (RDP), Senin (14/11/2022).

Pansus mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga memproses perizinan dari dokumen-dokumen palsu bertandatangan Gubernur Kaltim tersebut.

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin menjelaskan dokumen 21 IUP palsu terdiri dari 2 surat pengantar izin.

Surat pertama Nomor : 5503/4938/B.Ek. Perihal; Surat pengantar dan permohonan tindaklanjut pengaktifan data MODI, MOMS dan ePNBP tertanggal 14 September 2021.

Surat ditujukan kepada Menteri ESDM, cq Direktur Minerba Kemen ESDM RI bertandatangan Gubernur Kaltim.

Sedangkan surat paslu yang kedua, yakni bernomor : 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021. Berisi perihal Surat pengantar dan permohonan tindaklanjut pengaktifan data MODI, MOMS dan ePNBP tertanggal 21 September 2021.

Ditujukan Menteri ESDM, cq Direktur Minerba Kemen ESDM RI, juga bertandatangan Gubernur Kaltim.

Surat bernomor 5503 terdiri dari 8 IUP dan 503 berisikan 14 IUP, sehingga jika ditotal sebetulnya terdapat 22 IUP didalamnya, namun belakangan ada penjelasan bahwa satu di antara itu memiliki kelengkapan dokumen sesuai syarat.

“Dari Biro Umum Sekretariat Daerah Kaltim, ada dua surat yang mereka ketahui. Ada 1 dikecualikan,” ujar Udin.

Legislator asal Partai Golkar ini juga menyampaikan Biro Umum menerima dokumen tersebut dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

Tetapi saat rapat, ditanyakan ke OPD yang bersangkutan tak ada satu surat pun yang teregistrasi pada DPMPTSP Kaltim.

Satu surat yang tercatat Biro Umum artinya tidak pernah berproses di OPD perizinan.

“Yang jadi pertanyaan ini siapa orang yang bermain di balik ini, ini yang mau kita ungkap, namun tadi sudah disampaikan oleh Itwil (Inspektorat Wilayah) kalau mereka sudah melakukan investigasi dan mengantongi hasil, nanti kita akan minta,” tegas Udin, sapaan akrabnya.

Pemprov Kaltim melalui Itwil juga telah melakukan pelaporan pada pihak kepolisian.

Melihat ada titik terang, pansus juga akan kembali memastikan pelaporan tersebut apakah berproses di Polda Kaltim atau Polresta Samarinda.

“Infonya hari Jumat, mereka melaksanakan pelaporan terkait 21 IUP palsu ini. Kami akan tanya ke itwil soal itu,” tukas Udin.

“Sampai saat ini kita belum dapat laporannya kemana. Belum ada info jelas, karena ada pasti di surat laporan terkait mana yang dilakukan pelaporan (ke pihak kepolisian),” imbuhnya. #ADV

 

Comments are closed.