BERITAKALTIM.CO- Komisi III DPRD Kota Balikpapan setuju pemerintah melakukan pemutusan kontrak kerja dengan pihak PT Fahreza selaku pelaksana dalam pengerjaan DAS (Daerah Aliran Sungai) Ampal.
Kesepakatan ini diambil oleh Komisi III dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang ketiga kalinya dengan pihak PT Fahreza. Lantaran proyek yang seharusnya sudah diangka 32 persen baru terealisasi 2,2 persen.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Alqadri menyampaikan, Komisi III sudah sepakat agar dilaksanakan pemutusan hubungan kerja dengan pihal PT Fahreza selaku pelaksana dalam pengerjaan DAS Ampal.
“Kami sepakat hari ini untuk segera diputus kontraknya dengan pihak PT Fahreza, pasalnya sudah diberi beberapa kali kesempatan tapi tidak terealisasikan,” ujar Alwi Alqadri, seusai RDP dengan DPU, BPKAD, konsultan dan PT Fahreza di ruang rapat gabungan DPRD kota Balikpapan, Senin (26/12/2022).
Komisi III sudah cukup memberikan toleransi kepada PT Fahreza mulai dari rapat pembuktian pertama atau show case meeting (SCM) 1 dan SCM 2 tidak berjalan maksimal.
” Tidak ada toleransi lagi karena kami lihat dilapangan mestinya sudah 32 persen hingga akhir tahun, tapi ini baru mencapai 2,2 persen,” ucap anggota komisi III DPRD kota Balikpapan Syarifuddin Oddang .
Oddang panggilan akrabnya menyampaikan, fraksi Hanura dengan tegas mengatakan segera dilakukakan pemutusan hubungan kerja dengan pihak kontraktor proyek DAS Ampal dan mengusulkan agar segera membentuk Pansus untuk menangani permasalahan ini. ” Segera putus kontrak kerja PT Fahreza karena proyek ini dianggap gagal, ” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Fahreza, Cahyadi mengaku, adanya keterlambatan dalam pengerjaan DAS Ampal disebabkan beberapa faktor baik eksternal dan internal, termasuk evaluasi personel dan tenaga kerja yang didatangkan ada perombakan.
“Kendala kedua terkait lahan masih bersengketa tidak bisa terjangkau disisi global sport dan ada banyak utilitas yang perlu dirapikan, juga ada brecast yang minim sementara kami sudah mulai melaksanakan pekerjaan,” kata Cahyadi.
Sedangkan Plt Kepala BPKAD Kota Balikpapan, Pujiono mengaku, Pemkot Balikpapan telah menyalurkan DP sebanyak 15 persen atau Rp 17 miliar dari estimasi anggaran yang mencapai Rp 134 miliar untuk pengerjaan penanganan banjir di DAS Ampal tapi pengerjaannya hanya 22 persen dari target 32 persen hingga akhir tahun.
“Kalau terjadi pemutusan hubungan kerja maka pihak PT Fahreza diminta untuk mengembalikan uang DP yang sudah diberikan,” kata Pujiono.
Namun ini juga harus dicari mekanismenya, karena dilapangan sudah ada beberapa titik dan bahan yang digunakan, apakah nanti diaudit dulu bahan bahan dan pekerjaan yang sudah ada di lapangan.
“Bisa jadi dari Rp 17 miliar itu setelah dilakukan oleh tim audir, jumlah yang diberikan ke PT Fahreza nilainya segini dari yang Rp 17 miliar ini,” tutup Pujiono. #