BERITAKALTIM.CO- Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengagalkan peredaran 1.508 gram narkotika jenis sabu pada Sabtu (7/1/2023)lalu.
Dua tersangka berhasil diciduk saat mengedarkan barang haram tersebut kepada pengecer di Samarinda.
“Awal mula penangkapan, pihak Dirresnarkoba mendapat infomasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda pada Sabtu (7/1/2023) lalu, ” ujar Wadir Resnarkoba AKBP Rino Eko saat pres release pengungkapan kasus narkoba di ruang release Ditresnarkoba, Selasa (10/1/2023).
Menanggapi informasi warga, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial AT (26) dan BP (28) dengan barang bukti 1,5 kilo jenis sabu dan handphone merek Samsung A7.
“Dua orang tersangka ini baru transaksi dengan HB (masuk dalam DPO) di salah satu hotel di wilayah Samarinda, namun yang bersangkutan sudah tidak ada, hanya saja kami sudah memiliki identitasnya,” ucap Rino kepada awak media.
Dari hasil pendalaman awal, Rino mengatakan, bahwa sabu tersebut dipasok dari negeri tetangga melalui jalur Kalimantan Utara.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan bahwa status keduanya merupakan penyalur.
Dimana barang haram itu didapat dari seseorang berinisial HB yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kita sedang koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kaltara untuk memastikan, apakah masih ada atau tidak barang itu yang akan dikirim,” ungkapnya.
Sementara itu, Ricky melanjutkan, pihaknya akan mendalami terhadap DPO berinisial HB tersebut lantaran berada satu tingkat di atas kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan pasal 144 ayat 2 subsider pasal 122 ayat 2 dan junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009, tentang narkotika. #