BERITAKALTIM.CO- Kasus meninggalnya Sutrisno, seorang pasien di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) masih ramai jadi perbincangan. Pasalnya, pasien yang sedang kritis itu diduga tidak mendapat pelayanan rumah sakit lantaran kartu BPJS sudah mati (non aktif) dan tidak setor uang muka.
Peristiwa yang dialami Sutrisno, warga Margo Mulyo RT 19, Balikpapan Barat, Sabtu (14/1/2023) sekitar jam 10.00 pagi berobat ke IGD di RSPB. Pasien meninggal dunia akibat pendarahan otak yang dideritanya.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Balikpapan Dr. Natsir Akil SpPD-KR ketika ditanyakan tentang kasus tersebut memberikan penjelasan, pihak dokter rumah sakit terikat dengan kode etik dalam menyelamatkan pasien gawat darurat.
Pada keadaan gawat darurat (emergency) seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama. Tanpa melihat apakah keadaan seseorang mampu ataupun tidak.
“Semua pasien gawat darurat, harus ditangani dulu tanpa melihat apakah dia mampu atau tidak, apakah dia bpjs atau tidak,” ucap dr. Natsir ketika dikonfirmasi awak media Beritakaltim.co, Rabu (18/1/2023).
Terkait kasus yang terjadi di RSPB Pertamina, apakah melanggar kode etik? Natsir katakan, sebaiknya tindakan tersebut dilaporkan ke Dinas Kesehatan untuk segera ditindaklanjuti permasalahannya.
“Nanti Lapor aja ke Dinkes, ” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IV Ardiansyah, bahwa penanganan sebagai tindakan penyelamat nyawa manusia harus lebih didahulukan.
Dirinya berharap agar kejadian yang dialami seorang pasien yang meninggal dunia jangan sampai terulang kembali, jangan sampai ada korban lagi yang tidak mendapatkan pelayanan.
“Yang terpenting lakukan dulu penindakan, jangan sampai ada nyawa yang melayang. Ditolong dulu, ” ucapnya. #
Wartawan: thina | Editor: wong