BERITAKALTIM.CO- Gugatan Edi Damansyah ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi yang diketuai Anwar Usman menolak gugatan Bupati Kutai Kartanegara terkait pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Putusan hakim MK tertuang nomor 2/PPU-XXI/2023 tanggal 21 Februari 2023 dan dibacakan dalam sidang pleno pada hari Selasa (28/2/2023). Putusan tersebut bisa didownload dari laman mkri.id.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan MK seperti dikutip redaksi Beritakaltim.
Awalnya, gugatan dilayangkan Edi Damansyah diwakili oleh Muhammad Nursal, advokat dan konsultan hukum di Kantor Hukum Nursal and Partner.
Dalam gugatan ini, Bupati Kukar menguji Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi; “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: n. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.
Menurut Bupati Edi, frasa “menjabat” dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945. Namun sepanjang frasa dimaknai “menjabat secara definitif”, maka Bupati Kukar tersebut memiliki hak konstitusional untuk mendaftarkan kembali sebagai calon bupati Kukar pada Pilkada 2024 tidak akan hilang atau akan terhalangi.
Inti masalahnya, Edi Damansyah ingin memperoleh kepastian hukum apakah jabatannya sebagai bupati Kukar saat ini termasuk dalam dua periode.
Seperti diketahui Edi Damansyah sebelumnya adalah wakil bupati Kukar mendampingi Rita Widyasari. Namun diperjalanan ternyata Rita berhalangan, sehingga Edi menggantikankannya.
Periode jabatan Rita Widyasari – Edi Damansyah 14 Februari 2016 hingga 14 Februari 2021. Namun pada 10 Oktober 2017 Edi Damansyah diangkat menjadi Pelaksana Tugas Bupati, kemudian menjadi Penjabat Bupati dan baru pada 17 Februari 2019 dilantik menjadi Bupati Kukar definitif, setelah terbit Surat Keputusan Mendagri No 313.64.254 tanggal 6 Pebruari 2019.
Menanggapi hal itu, menurut Mahkamah, masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. Setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan.
Artinya, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau penjabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.
“Dengan demikian, kata ‘menjabat’ adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah,” jelas MK dalam putusan itu.
Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksud dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Belum ada tanggapan langsung atas putusan MK ini dari Bupati Kukar maupun dari penasehat hukumnya. #
Reporter: charle