
BERITAKALTIM.CO- Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu, mengamankan seorang pemuda berinisial RT (24) di kediamannya Dusun Ulaq Nanga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar, Senin (6/3/2033).
Kapolsek Loa Kulu IPTU Rachmat Andika Prasetyo menceritakan terkait kronologi awal, kejadian itu terjadi di ruang kelas IV di salah satu sekolah di Jembayan Kecamatan Loa Kulu, Minggu (5/3/2023) pukul 04.00 wita.
“Korban dua orang anak laki-laki di bawah umur. Korban mengikuti kegiatan perkemahan, dan RR adalah salah satu pemimpin di pramuka itu,” cerita IPTU Rachmat Andika Prasetyo, Rabu (8/3/2023) saat dikonfirmasi Beritakaltim melalui sambungan telepon.
Kemudian, menurut pengakuan korban, saat tidur tersangka meraba-raba kemaluan kedua korban dari luar pakaian yang dikenakan oleh mereka.
“Salah satu korban mengatakan tersangka meraba-raba dari bahu sampai turun ke kemaluan. Korban juga berusaha menolak,” ujarnya.
Untuk modus yang dilakukan tersangka, yakni dengan cara membujuk rayu bermain game. Dari sana pelaku beraksi dengan memainkan dan menjilat kemaluan korban anak laki-laki.
“Ada enam korban yang telah dicabuli tersangka. Ia juga mengakui mempunyai bentuk kelainan seksual (pedofilia), dan kelainan itu sudah berlangsung selama tiga tahun,” ungkap Andika.
Pihak Mapolsek juga telah menyita barang bukti berupa, satu celana Levis, baju kemeja, hodie, dan celana, baju kaos, sarung batik, serta selimut.
Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, dikenakan pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. #