BERITAKALTIM.CO- Memasuki Bulan Suci Ramadan 1444 H Tahun 2023, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menyerukan kepada umat muslim yang berkecukupan untuk mulai menyalurkan zakat fitrahnya.
Pengertian Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas umat muslim yang berkemampuan, sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan atau paling lambat sebelum umat muslim menunaikan Sholat Ied. Besaran Zakat Fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa menurut Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.
Dalam hal ini, sejumlah daerah telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam menjelang akhir Ramadhan. Besaran antara satu wilayah dengan wilayah lainnya berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Untuk di Kota Balikpapan sendiri, Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan telah menetapkan besarannya untuk zakat fitrah Ramadan 1444 Hijriyah / 2023 Masehi.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Johan Marpaung mengatakan untuk menentukan besaran kadar zakat fitrah pada tahun ini harus berdasarkan keputusan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah instansi dan organisasi keagamaan.
“Penetapan itu berdasarkan hasil rapat bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag, MUI Balikpapan, Dinas Perdagangan Balikpapan, Baznas Balikpapan dan Forum Zakat Balikpapan,”katanya.
Adapun besaranya sudah diedarkan melalui surat keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Nomor 116 Tahun 2023 tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah wilayah Kota Balikpapan Tahun 1444 / 2023 H
Dari edaran itu, Untuk Nilai Zakat Fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari sebesar 3 kg setiap jiwa. Adapun Pembayaran Zakat Fitrah dengan nilai uang seharga beras tertinggi yakni sebesar Rp 45 ribu, kemudian harga beras terendah sebesar Rp 39 ribu.
Kemudian untuk Fidyah, pembayaran berupa makanan pokok sebesar 1Mudh atau 700 gram beras ditambah lauk pauk per hari untuk 3 kali makan. Untuk pembayaran fidyah dengan nilai uang pada kategori I sebesar Rp. 60 ribu/hari/Jiwa, kategori II sebesar Rp.36 ribu/hari/jiwa.
“Kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Sholat Idulfitri. Sedangkan untuk fidyah adalah pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal,” pungkasnya. #