BeritaKaltim.Co

Usulan Perubahan Perda Pemberdayaan Masyarakat Adat Nunukan, Versi Fraksi PKS dan GKP

BERITAKALTIM.CO- Usulan perubahan Peraturan Daerah mengenai Pemberdayaan Masyarakat Adat kian menguat. Setelah dua fraksi Partai Hanura dan Partai Demokrat menyetujui, dua fraksi lainnya juga sepakat dilakukan perubahan.

Dalam pemandangan umum pada sidang DPRD Nunukan, Selasa (21/3/2023), juru bicara Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (Fraksi GKP), Siti Raudah Arsad menyampaikan, Perda Nomor 16 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat, diusulkan diubah dengan mempertimbangkan aspek penting dan krusial yaitu Masyarakat Hukum Adat (MHA) karena pengakuan dan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat melalui Peraturan Daerah adalah sebagai implikasi dari Undang-undang Desa.

“Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat adalah penting, karena harus diakui secara tradisional masyarakat adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk,” imbuh Siti Raudah.

Fraksi GKP juga menyatakan, Perda menjadi payung hukum yang mengakui dan melindungi Masyarakat Adat secara formal dan resmi oleh Negara dan Undang Undang.

Hal ini, kata Siti Raudah, dalam rangka memfungsikan hukum adat sebagai rumah besar pelindung bagi masyarakat, baik itu menjaga dan melestarikan hutan adat hingga persoalan yang mencakup sosial kemasyarakatan maka penyusunan Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat merupakan salah satu bentuk keberpihakan Pemda kepada masyarakat adat di Kabupaten Nunukan.

Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) melalui juru bicaranya Inah Anggrani juga menyampaikan pemandangan umum terkait perubahan Perda tersebut. Fraksi itu berpendapat perubahan Perda perlu memperhatikan apa yang menjadi kewenangan dari pemerintah untuk melindungi serta menjaga dan melestarikan adat istiadat masyarakat hukum adat yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan.

“Perubahan 14 pasal dalam Raperda tersebut hendaknya menitik beratkan pada pemberdayaan masyarakat hukum adat serta perlindungan masyarakat Hukum adat secara terstruktur,” terang Inah Anggrani.

Setelah 4 fraksi menyampaikan pemandangan umumnya, 1 fraksi lagi yaitu Perjuangan Persatuan Nasional menyatakan tidak membacakan pemandangan umumnya. Fraksi ini memilih opsi menyampaikan pemamndangan umum secara tertulis kepada pimpinan DPRD Nunukan. #ADV

Reporter: Jhon | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.