BeritaKaltim.Co

Tak Setor Pajak Parkir Pelabuhan Semayang Ke Pemkot, Ini Penjelasannya Pihak Pelindo

BERITAKALTIM.CO- Tidak memberi kontribusi kaitan pajak parkir, Pemkot Balikpapan menilai, Pelindo IV Balikpapan tidak ikut aturan dalam ketentuan UU Nomor 28 Tahun 29 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dalam UU itu, disebutkan bahwa pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk tempat penitipan sepeda motor.

Meskipun pengelolaan parkir dikelola oleh pihak ketiga (Central Park) yang telah bekerjasama sejak tahun 2020 dengan Pelindo Balikpapan, pihak Central Park tidak pernah melaporkan omset pendapatannya kepada Badan Pengelola Pendapatan Daeran dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kota Balikpapan.

Menurut Plt BPPDRD Idham, sesuai aturan Perda Balikpapan seharusnya itu masuk ke objek pajak dan wajib melaporkannya. Apalagi pajak yang disetor ke pemerintah daerah sebesar 30 persen dari hasil pendapatan.

“Selama beroperasi dari tahun 2020, belum pernah melaporkan pendapatannya ke pemerintah daerah. Maka itu kami turun ke lapangan,” ujar Idham saat dihubungi awak media melalui telepon Whats App, Kamis (30/3/2023).

Ditanya perihal jumlahnya, ia menjelaskan jika total pajaknya belum ada, lantaran Central Park belum mulai menyetor ke Pemerintah daerah. Sementara kewajiban harusnya ada, ditambah Pelindo memakai pihak ketiga.

“Sampai saat ini pemerintah masih menunggu komitmen dari Central Park Pusat untuk melaporkan pajaknya. Dan kami target agar menyetor di bulan April 2023 untuk pajak Maret 2023,” akunya.

Saat dikonfirmasi, GM Pelindo Balikpapan Iwan Syarifuddin membenarkan perihal kunjungan yang dilakukan komisi II DPRD Balikpapan bersama pemerintah kota, guna mempertanyakan permasalahan pajak parkir yang dikelola oleh pihak ketiga yakni Central Park.

” Rencananaya mereka ingin bertemu langsung pengelola lahan parkir di Pelabuhan Semayang Balikpapan, ” jelasnya.

Mengingat beberapa hari yang lalu pihak Cetral Park sudah disurati, namun belum juga bertemu. Sehingga pihak DPRD meminta Pelindo agar bisa memfasilitasi untuk dipertemukan dengan pihak Central Park.

“Kami coba hadirkan orang Central Park Balikpapan, yang seharusnya dihadiri oleh orang pusatnya,” tambahnya saat dihubungi awak media.

Kesimpulannya, pihak Central Park Balikpapan akan bersurat ke manajemen pusat untuk menyampaikan rencana Pemkot Balikpapan untuk penarikan retribusi parkir yang ada di Pelabuhan Semayang, seperti halnya yang diterapkan di Bandara.

Dan untuk kerjasama Pelindo dengan Central Park baru dimulai di tahun 2020, dan disaat itu juga belum ada pelaporan pajak ke daerah.

“Jadi Central Park ini merupakan pihak ketiga dari Pelindo. Yang mana dulunya dikelola Pelindo, namun karena keterbatasan dan kemampuan yang memiliki keahlian, sehingga kami mencoba untuk bekerjasama mengelola parkiran itu,” terangnya.

Untuk waktunya sendiri ia belum bisa memastikan hal itu, dan kemungkinan dilakukan minggu ini, karena mereka akan bersurat dulu untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan DPRD dan Pemerintah kota. #

Reporter: Thina | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.