BERITAKALTIM.CO- PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) terus berbenah diri. Sejumlah upaya terus dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut dalam mengendalikan dan mengelola potensi minyak dan gas bumi, baik dalam kegiatan usaha hulu maupun hilir serta kegiatan jasa penunjang lainnya.
Salah satunya dengan melakukan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan sejumlah pihak. Seperti misalnya yang dilakukan dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Kamis (15/6/2023) siang.
Penadatanganan perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara tersebut dihadiri langsung Direktur Utama PT MMP Kaltim, Edy Kurniawan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Hari Setiyono.
Selain itu turut dihadir dalam kesempatan sejumlah tamu penting lainnya seperti, Kepala Biro Perekonomian Kaltim bagian BLUD dan BUMD, Irwan Darmawan, Wakil Kejati Kaltim Harli Siregar, Komisaris Utama PT MMP Kaltim Ujang Rahmat, Komisaris Anggota PT MMP Kaltim Zein Heflin Frinces, Direktur Keuangan dan SDM PT MMP Kaltim Beny Roni, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Gunadi Asisten Intelejen Kejati Kaltim, I Ketut Kasna Dedi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim Fransiskus Xavierius Sugih Carvalo, dan Romulus Halogan dan sejumlah anak perusahaan PT MMP Kaltim.
Dalam kesempatannya, Edi Kurniawan mengatakan, kegiatan penadatanganan Nota Kesepahaman pihaknya dengan Kejati tersebut merupakan perpanjangan dari Kerjasama yang ditandatangani pada tahun 2021. Moment itu adalah tonggak sejarah baru bagi MMP Kaltim dalam mengelola BUMD, menjadi perusahaan yang handal dan transparan dalam menyokong ekonomi dan pembangunan daerah melalui usaha minyak gas dan minyak bumi secara professional dan terintegrasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur.
“Kami terus berupaya untuk berbenah diri, menjadi BUMD Migas yang handal di Indonesia, tentunya untuk mewujudkan semua itu tidaklah mudah, terdapat sejumlah uapaya yang harus kami lakukan seperti salah satunya melakukan kolaborasi dan kerjasama yang baik dengan semua pihak, termasuk diantaranya dengan pihak Kejati Kaltim,” ujar Edi.
Edi berharap dalam kerjasama tersebut nantinya dapat menciptakan optimalitas tugas kedua belah pihak dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari participating interest (PI) pada wilayah kerja di Kaltim. Agar nantinya perusahan yang ia pimpin tersebut memiliki daya saing tinggi, yang mampu beroperasi secara efisien dan efektif serta memiliki kemampuan untuk berkembang maju menghasilkan keuntungan yang optimal.
“Sebenarnya ini merupakan MoU kerjasama ini merupakan perpanjangan, dengan hadirnya MoU kerjasama ini, diharapkan pihak Kejati Kaltim dapat memberikan pendampingan lebih lagi dalam proses participating interest (PI) di Wilayah Kerja Kalimantan TimurMMPKT agar PT MMP Kaltim dapat menjadi BUMD yang dapat mengelola Wialayah kerja melalui alih teknologi serta SDM sebagaimana mandate pada PP No.35 Tahun 2004 dan terus terang ini merupakan hal yang luar biasa bagi kami,” papar Edi.
Sementara Itu Kepala Kejati Kaltim, Hari Setiyono dalam sambutannya mengapresiasi sikap dan langkah MMPKT yang melakukan MoU Kerjasama dengan pihaknya tersebut.
“Kami dari Kejati Kaltim tentunya mengapresiasi langkah MMPKT ini, apalagi tujuannya saya pikir baik meningkatkan perusahaan berintegritas dalam memajukan PAD Kalimantan Timur, sebut Hari.
Sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan kata dia, Kejati Kaltim tentunya siap bekerjasama dengan MMPKT dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi dalam peningkatan PAD dari PI dengan berorentasi pada tata kelola perusahan yang baik (Good Corporate Govermence) serta penyelesaian masalah perdata dan Tata usaha Negara.
“Perjanjian kerjasama ini meliputi beberapa aspek seperti, Pemberian Bantuan hukum, Pendampingan proses pengalihan PI pada wilayah kerja MMPKT, selanjutnya perimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” tutur Hari.
Tentang MMP
Migas Mandiri Pratama (MMP) adalah BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dibentuknya PT.Migas Mandiri Pratama Kaltim berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur.
Selanjutnya keberadaaan Perseroan diperkuat dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur tanggal 30 Nopember 2009 Nomor 100 oleh Achmad Dahlan, SH (Notaris & P.P.A.T.) yang berkedudukan di Samarinda, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-03248.AH.01.01. Tahun 2010 tanggal 30 April 2010.
Maksud dibentuknya PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim adalah untuk mengendalikan dan mengelola potensi minyak dan gas bumi baik dalam kegiatan usaha hulu maupun hilir serta kegiatan jasa penunjang lainnya. Dan dengan demikian Perseroan juga diharapkan dapat menjadi Perusahaan yang dapat menjalankan kegiatan usaha secara optimal, sehingga menjadi Perusahaan yang mempunyai daya saing tinggi, yang mampu beroperasi secara efisien dan efektif serta memiliki kemampuan untuk berkembang maju menghasilkan keuntungan yang optimal. #
Editor: wong
>>> Foto-foto Acara MoU
[metaslider id=”83293″]