BERITAKALTIM.CO- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur, kembali menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, Kamis (13/7/2023) di Kantor BNN Provinsi Kaltim, Jalan Rapak Indah KM.1, Samarinda.
Kepala Badan Narkotika Nasiaonal Provinsi Kalimantan Timur. Dedi Agustono, S.I.K., MH menjelaskan. BNNP Kaltim untuk tetap berkomitmen dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
“Sejak bulan Mei sampai Juni 2023 BNN Provinsi Kalimatan Timur dan BNNK kota Samarinda, berhasil pengungkapan tiga kasus jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda dan Kutai Kartanegara,” terangnya.
Pengungkapan pertama adalah narkotika golongan I jenis ekstasi/Inek, di mana pelakunya ditangkap di salah satu THM (Tempat Hiburan Malam) di kota Samarinda.
Pelaku dalam laporan kasus Narkotika Nomor : LKN/ 0016-NARI/12023/BNNP Kalimantan Timur Tanggal 13 Mei 2023 itu, tersangkanya Edy Baito Als Edy Ayam Als Jetlee Bin Poniran dan Firmansyah Als Firman Bin Suwaji.
Kasus itu diungkap, bermula dari informasi adanya kegiatan jual beli narkotika jenis inex/Ekstasi di THM Crowns Pub & KTV, Sabtu (13/3/2023). Ketika itu juga tim BNN mulai bekerja. Dari hasil pemantauan mencurigai seorang laki-laki masuk dalam THM Crowns Pub & KTV melalui lift.
Tidak menunggu waktu lama, tim pun langsung mengamankan laki-laki tersebut yang belakangan diketahui bernama Edy Baito. Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan BB narkotika jenis ekstasi di kantong celana sebelah kanan sebanyak 12 butir dengan berat 4,32:gr/netto.
Kemudian penggeledahan berlajut terhadap kendaraan mobil Honda HRV warna merah, tim berhasil menemukan lagi BB narkotika jenis Inex/Ekstasi di kantong mobil sebelah kanan sebanyak 5 butir (berat 1,8 gr/netto).
Dengan total temuan BB narkotika jenis Inex/Ekstasi waktu itu, dalam penguasaan yang dimiliki oleh EB sebanyak 17 butir, dengan berat (6,12 gr/netto).
Saudara EB setelah intograsi awal, mengaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari saudara FR yang tinggal di Jalan M. Said Gg.Poksay Rt.7 Kel.Lok Bahu Kec.Sungai Kunjang. Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Tim pun pangsung bergerak cepat menuju alamat tersebut. Kemudian melakukan penggeledahan di rumah saudara FR, dan berhasil menemukan lagi BB narkotika jenis Inex/Ekstasi sebanyak 19 butir (berat 6,84 gr/netto) di laci bawah sebelah kanan etalase di ruang tamu.
KASUS NARKOBA VIA JASA PENGIRIMAN
Dedi pun melanjutkan keterangan dalam kasus lainnya. Yaitu seputar kota Samarinda di mana petugas mendapat informasi akan ada pengiriman barang haram (narkotika) menggunakan jasa pengiriman J&T Exprees.
Tim BNNK Samarinda langsung mendatangi tempat pengiriman barang tersebut, yang beralamatkan J&T Expres di Jalan Lambung Mangkurat No.89 RT.17 Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Kemudian tim melakukan pengecekan sesuai dengan informasi yang diterima terhadap paket dengan nomor resi JD0240675370 dengan nama penerima Reynaldi D/A JL.Brigjend Katamso No.26, Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242, dengan nomor penerima 085705006500 ternyata memang narkotika jenis ganja.
Selanjutanya pada hari Jumat (19/5/2023), jam 11.00 kerja tim BNNK kota Samarinda pun membuahkan hasil.
Dua orang lelaki yang akan mengambil paket kiriman tiba. Satu orang menunggu di parkiran yang bernama FK, sedang satu orang lagi masuk ke kantor J&T Express menanyakan dan hendak mengambil paket kiriman tersebut.
Laki-laki yang bernama BY setelah menerima paket dengan nomor resi JD0240675370 itu pun langsung diamankan petugas.
Dari tangan saudara BY dan disaksikan karyawan J&T Express, paket kiriman itupun dibuka dan ditemukan berisi 1 baju kaus warna hitam, 1 celana panjang warna abu-abu, dan 2 paket narkotika yang dibungkus dengan alumunium foil dengan berat total 169 gr/netto.
Hasil introgasi petugas dengan tersangka BY diketahui bahwa narkotika jenis tanaman ganja, dibelinya melalui jejaring media sosial instagram dengan pemilik akun @hijaukehidupan dari kota Medan.
Selanjutnya, pengungkapan kasus narkotika yang ketiga melibatkan BNNP Kaltim dan anggota KP.Pinguin Derektorat Polair Baharkam Mabes Polri.
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur, kasus ketiga terdata dengan laporan Nomor: LKN/0018-N ARNI?AZ3,IBNNP Kalimantan Timur Tanggal 07 Juni 2023.
Kasusnya dimulai saat Agus Azhari, anggota Polairud kerapkali mendapat aduan dan keluhan masyarakat yang telah kesal dengan ulah seseorang, akhirnya merekapun bertindak.
Rabu (7/6/2023), jam 01 Wita. Anggota KP.Pinguin – 5011 Derektorat Polair Baharkam Mabes Polri, bergerak mendatangi TKP. Muara Pantuan RT.02 Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada saat di TKP target yang dicari melompat ke sungai dan melarikan diri. Namun identitasnya sudah bisa diketahui adalah saudara Hardiman.
Pemeriksaan pun berlanjut, anggota KP-Pinguin menuju rumah Hardiman. Saat dilakukan penggeledahan akhirnya menemukan barang yang diduga narkoba (jenis sabu-sabu) siap edar, alat-alat hisap dan timbangan, beserta alat lainnya.
“Masyarakat banyak yang kesal dan melapor namun pada saat dilakukan penangkapan, salah seorang melompat ke sungai dari kapal,” terang Agus.
Anggota KP-Penguin pun memastikan dan menanyakan kepada pihak keluarga. Apakah benar kepemilikan narkoba saudara Hardiman. Dan pihak keluarga pun membenarkan, bahwa barang haram narkoba yang siap edar dan yang melarikan diri itu atas nama Hardiman.
Dan sampai saat ini kasus tersebut masih terus dilkaukan penyelidikan.
Dari ketiga kasus narkoba tersebut, semua barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Timur.
Setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika tersebut. Baik jenis narkotika Inex/Ekstasi, Ganja dan Sabu-sabu, selanjutnya dilakukan pemusnahan. #
Reporter: Fathur | Editor: Wong