BeritaKaltim.Co

KPPU Siap Kawal Ketahanan Pangan di IKN

BERITAKALTIM.CO- Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tentu harus disertai dengan usaha untuk menjamin kepastian ketersediaan pangan untuk penghuni IKN.

Meskipun perpindahan baru direncanakan mulai akhir tahun ini atau tahun depan, ada beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang pindah ke IKN, namun kebutuhan pangan di IKN harus dipikirkan sejak dini.

Kebutuhan pangan akan bertambah ketika ada penambahan penduduk di IKN, yakni dimulai pada 2023 yakni sebagian ASN pindah sebagai persiapan menyongsong IKN pada 2024. Bahkan diperkirakan pada 2045 di kawasan IKN saja dihuni sekitar 1,9 juta jiwa.

Peningkatan pertanian di sekitar IKN memang sudah dilakukan pemerintah, namun kebutuhan pangan juga dipastikan akan berasal dari daerah penyangga IKN dan bahkan dari luar pulau Kalimantan.

Distribusi pangan tentu harus dijaga dan diawasi termasuk dari potensi kesepakatan beberapa pihak untuk mengatur produksi atau harga (kartel) komoditi pangan. Selain itu juga perlu diperhatikan bahwa akan ada kemungkinan hambatan masuk bahan pangan dari daerah penyangga IKN.

Untuk mengawasi tindakan atau praktek anti persaingan usaha tersebut sudah ada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah mempunyai pengalaman menangani kartel pangan seperti dalam perkara kartel daging sapi, kartel bawang putih dan kartel minyak goreng.

Kanwil V KPPU Balikpapan yang merupakan perpanjangan tangan KPPU di Kawasan yang berdekatan dengan IKN, telah siap untuk mencegah tindakan-tindakan anti persaingan usaha tidak sehat.

Kepala Kanwil V KPPU, F.Y. Andriyanto sudah memerintahkan kepada jajarannya agar dapat memantau pasokan bahan pangan yang masuk ke IKN dari daerah penyangga IKN.

“KPPU telah mempunyai pengalaman dalam kartel pangan, seperti kartel bawang putih dan kartel daging sapi, tentu itu pengalaman itu menjadi modal bagi kami untuk antisipasi dini potensi praktek persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi bahan pangan di IKN dari daerah penyangga IKN”, jelas Andriyanto.

Terkait dengan regulasi dalam distribusi dan ketahanan pangan KPPU juga siap memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah untuk menciptakan peraturan-peraturan yang menjamin ketersediaan pangan di IKN.

“KPPU siap bersinergi untuk memberikan saran dalam kebijakan ketahanan pangan di IKN, tugas itu sudah diatur pada pasal 35 huruf e UU No 5 Tahun 1999, yaitu KPPU diberi tugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”, tegas Andriyanto. #

Reporter: Thina | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.