BeritaKaltim.Co

Nasdem-PKB Usung Anies-Muhaimin Sudah Penuhi Syarat Presiden Treshold

JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mememuhi syarat ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden. Kedua partai tersebut bisa mendaftarkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berbunyi, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”.

Berdasarkan hasil Pemilu 2019, PKB memiliki 58 kursi DPR RI. Sementara, Partai Nasdem memiliki 59 kursi. Total kursi kedua parpol tersebut adalah 117. Jumlah itu sudah melebihi ambang batas pencalonan yang mencapai 115 kursi DPR RI. #

Berita lengkap Anies-Muhaimin di sini

Leave A Reply

Your email address will not be published.