BeritaKaltim.Co

DPRD Segera Bahas Penyusunan Raperda Sampah Pesisir

BERITAKALTIM.CO- DPRD Kota Balikpapan mulai melakukan pembahasan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan masalah sampah pesisir pada tahun 2024 mendatang.

Penyusunan Raperda ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan volume sampah, khususnya di pesisir pantai kota Balikpapan.

“Rencananya tahun depan DPRD kota Balikpapan akau mulai menggodok Raperda penanggulangan masalah sampah pesisir oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim ketika diwawancarai wartawan, Senin (11/9/2023).

Ia menjelaskan, bahwa belum lama ini, pihaknya telah melakukan kajian bersama beberapa instansi terkait. Diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), LSM, serta duta lingkungan yang ada di kota Balikpapan.

“Jadi nantinya kajian ini akan menjadi dasar untuk membuat Perda penanggulangan masalah sampah pesisir. Semoga dengan adanya Perda ini dapat mengantisipasi lonjakan volume sampah, khususnya di pesisir pantai kota Balikpapan,” harap pria yang akarb disapa Aco ini.

Selain mengantisipasi lonjakan volume sampah, lanjut Aco nantinya dengan adanya Perda ini, DLH kota Balikpapan sudah bisa menjalankan tugas dan fungsinya dalam menangani masalah sampah, khususnya sampah pesisir.

“Selama ini pihak DLH kota Balikpapan tidak bisa menjalankan fungsinya dalam menangani masalah sampah pesisir. Karena berbenturan dengan kebijakan pemerintah provinsi,” pungkasnya. #

Reporter: Thina | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.