BeritaKaltim.Co

Terkesan Pembiaran Warga Perumahan Wika Balikpapqn Layangkan Somasi Kedua ke PT Fahreza Duta Perkasa

 

BERITAKALTIM.CO- Warga Perumahan Wika RT 15 Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melayangkan somasi kedua kepada PT Fahreza Duta Perkasa.

Langkah tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari somasi pertama yang tidak mendapat respons dari perusahaan pemenang megaproyek pembangunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal.

Hal ini terkait dengan kekecewaan warga atas kinerja kontraktor, atas kondisi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Wika Balikpapan yang terdampak dari proyek gorong-gorong yang dikerjakan kontraktor.

Adapun surat somasi ini dilayangkan kepada pihak PT Fahreza Duta Perkasa, yang ditembuskan kepada Kapolda Kalimantan Timur, Pemkot Balikpapan, DPRD Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan.

“Kami telah sampai somasi I terkait perbaikan fasilitas umum dan fasilitas soal yang rusak akibat pekerjaan kontraktor, ” kata Advokat Asrul Paduppai, Agus Siswanto dan Bayu Mega Malela, (29/9/’23).

” Upaya baik warga tidak disambut dengan baik. Untuk itu komitmen warga, meneruskan Somasi II. Jika pihak PT Pahreza tidak merespon, warga akan konsisten memperjuangkan haknya meminta campur tangan KPK dengan menyertakan bukti-bukti,” ucapnya.

Asrul menilai kekecewaan warga beserta pengurus RT 15 sangat berdasar. Mereka dapat menilai dari ucapan, sikap dan perbuatan kontraktor yang tidak konsisten dengan yang di sampaikan kepada Ketua RT 15 Wika dan warga setempat terkait janji-janji sebelum pekerjaan dimulai sampai sebelum pekerjaan proyek selesai.

Ketua RT 15 Perumahan Wika, Slamet Iman Santoso mengatakan bahwa ia sudah menekan konsultan, pihak PT Fahreza Duta Perkasa, DPU Balikpapan, dan OPD terkait sebelum proyek pembangunan DAS Ampal ini dikerjakan.

Kala itu konsultan PT Fahreza Duta Perkasa diampu Kasnadi yang meyakinkan warga Perumahan Wika RT 15, terkait itu menjadi kewajiban pihak PT Fahreza dan perhatian pihak DPU Balikpapan.

“Terkait siapa yang bertanggung jawab atas dampak kerusakan fasilitas lingkungan kami, diluar objek yang dikerjakan pihak PT Pahreza,” ujar Iman.

Selanjutnya pada awal Januari 2022, pekerjaan pembangunan pengendali banjir Das Ampal di RT 15 dilakukan. Dalam perjalanannya belum berlangsung lama, warga kecewa atas kinerja kontraktor pembangunan infrastruktur DAS Ampal yang dinilai tidak profesional dan menyimpang serta tidak mengindahkan arahan konsultan.

Menyikapi kondisi lapangan dan keluhan warga, pihak PT Fahreza beserta konsultan dihadirkan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan pada 1 Februari 2022, yang pada saat itu dipimpin oleh Plt Kadis DPU Balikpapan, Rafiuddin.

Slamet Iman Santoso selaku Ketua RT 15 dalam pertemuan itu diundang, serta diberikan kesempatan untuk menyampaikan persoalan warga.

Poin utama siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan fasum dan fasos di Perumahan Wika RT 15.

Jika ditanya apa yang bisa diharapkan oleh PT Fahreza saat itu, warga RT 15 hanya dijanjikan bahwa pekerja tidak merusak dan mengganggu fasum lingkungan dan akan memperbaiki.
Fakta nya, Fasum-fasum rusak, material paska pekerjaan berantakan.

“Pembersihan nya justru masyarakat bergotong-royong di bantu DPU. Kurang apa lagi peran warga dan DPU membantu ini kontraktor yang dapat proyek ratusan milyar tapi pelaksanaannya tidak membawa simpatik warga.
Fakta riil nya, silahkan Pemkot suruh buka mata melihat apa yang tersisa dari pekerjaan PT Fahreza di RT 15. Itu akibatnya jika pekerjaan yang mengesampingkan konsultan. Merusak lingkungan yang harusnya tidak sampai rusak. Buntutnya menyusahkan anggaran Pemkot lagi,”ujar Iman.

Berkaitan dengan ketidak seriusan pihak kontraktor PT Pahreza menanggapi keluhan publik, pihak kuasa hukum warga telah mempersiapkan upaya-upaya lainnya.

“Bukti-bukti rekaman ucapan, tertulis, serta saksi-saksinya telah kami lengkapi. Jika tidak ada itikat baik dan action perbaikan warga meminta kuasa hukum dan NCW mengawal laporan ke KPK Jakarta,”ujar Paduppai Kuasa Hukum warga.

Hingga berita ini diturunkan pihak Direktur PT Fahreza yang dihubungi untuk memberikan konfirmasi tentang surat somasi itu tidak memberikan jawabanya baik melalui telpon maupun chat whatsapp. #

Reporter: Thina | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.