BeritaKaltim.Co

Dirut Bankaltimtara Serahkan CSR Ke Sekolah Pelajar Indonesia Di Tawau Malaysia

BERITAKALTIM.CO- Didampingi Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Horas V. M. Tarihoran dan Kepala OJK Kalimantan Timur Made Yoga Sudharma, PT BPD Kaltim Kaltara menyerahkan CSR (Corporate Social Responsibility) Rehabilitasi Sekolah Pelajar Indonesia CLC (Community Learning Center) Tunas Perwira yang ada di Tawau Malaysia.

Bantuan diserahkan langsung oleh Direktur Utama Muhammad Yamin kepada Kepala Sekolah CLC Tunas Perwira Thomas Temu dan disaksikan oleh Wiryawan Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial Budaya Konsulat Indonesia di Tawau Sabah Malaysia.

CSR adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang dilakukan kepada para pemangku kepentingan atau stakeholders. CSR secara konseptual merupakan kepedulian perusahaan berdasarkan triple bottom lines, yaitu profit, people dan planet.

Berdasarkan hal tersebut, terlihat jelas bagaimana amanah kepada perusahaan untuk dapat memperhatikan kesejahteraan masyarakat, baik masyarakat yang berada di sekitar lokasi perusahaan maupun masyarakat yang berada di lokasi lain

Penyerahan CSR ini dapat dijadikan sebagai langkah untuk menambah energi baru Dalam rangka optimalisasi peran CSR PT BPD Kaltim Kaltara untuk menjalankan fungsi SDGs (Suistainable Development Goals) yang ke 4 Yaitu, Menjalankan pendidikan yang berkualitas untuk mendukung berkelangsungan kelancaran pendidikan secara berkelanjutan.

PT BPD Kaltim Kaltara merupakan perusahaan yang telah memiliki Program CSR sejak 8 (Delapan) tahun lalu dengan Visi Membangun Kepedulian, keharmonisan dan kemandirian masyarakat guna menunjang pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Sejalan dengan Visi di atas, mendukung kegiatan ini merupakan wujud kepedulian PT BPD Kaltim Kaltara untuk mendukung peningkatan Pendidikan bagi Warga Negara Indonesia.

Dalam rangka melanjutkan komitmen PT BPD Kaltim Kaltara untuk menyalurkan kepedulian melalui program CSR di seluruh Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, maka kegiatan ini dapat menjadi peluang Bankaltimtara untuk dapat hadir diseluruh aspek kehidupan sosial masyarakat. Selain itu, kegiatan ini dapat dijadikan kesempatan bagi PT BPD Kaltim Kaltara dalam menunjukkan perannya sebagai Agent of Development dalam peningkatan sarana Pendidikan di Wilayah perbatasan.

Dalam sambutannya Muhammad Yamin menyampaikan, Bankaltimtara mendukung aktivitas keuangan pada anak bangsa yang berada di negeri tetangga, dukungan program itu untuk tujuan budaya pengelolaan keuangan sedini mungkin guna mempersiapkan masa depan yang cerah.

“Dengan peran serta dari Konsulat RI di Tawau Malaysia , CLC , orang tua murid atas tujuan yg mulia ini agar gerakan menabung sejak dini melalui simpel, tentunya bankaltimtara mengambil peran terdepan dan aktif guna untuk masa depan serta kesejahteraan anak anak kita yang lebih baik,” ucap Muhammad Yamin menutup sambutannya. #

Tentang PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara disingkat PT BPD Kaltim Kaltara dengan sebutan Bankaltimtara, merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara dengan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas.

Mulai resmi beroperasi pada tanggal 14 Oktober 1965, diresmikan oleh Gubernur KDH Tk. I Kalimantan Timur Bpk. A. Moeis Hasan, dengan payung hukum berupa Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No. 3/PD/64 tanggal 19 September 1964 yang mendapat pengesahan Menteri Dalam Negeri melalui surat keputusan No. 9/10/8-45 tanggal 01 April 1965, dan Ijin Usaha dari Menteri Urusan Bank Sentral/ Bank Indonesia No.Kep. 95/PBS/65 tanggal 21 September 1965.

Peraturan Daerah No. 03/PD/64 sebagai anggaran dasar Bank mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010. Dalam rangka perubahan badan hukum Bank menjadi Perseroan Terbatas, Peraturan Daerah tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2016tanggal 11 November 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dari Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Misi awal pendiriannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah adalah sebagai Agen Pembangunan Daerah, dengan maksud untuk menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha-usaha pembangunan daerah dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana.

Sesuai anggaran dasar, Bank didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian & pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Sebagai alat kelengkapan otonomi daerah, PT BPD Kaltim Kaltara mempunyai tugas : sebagai penggerak dan pendorong laju pembangunan daerah; pemegang dan/atau penyimpanan uang daerah; serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Untuk Informasi lebih lanjut kunjungi bankaltimtara.co.id

 

Reporter: wong | Editor : charle

Leave A Reply

Your email address will not be published.