BERITAKALTIM.CO- Akhirnya Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, mengumumkan adanya empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif masuk listing antrean untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kaltim.
Keempat Raperda inisiatif itu adalah;
– Raperda tentang Kelembagaan Desa Adat Provinsi Kaltim.
– Raperda tentang Peningkatan Peran serta dan Perlindungan Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim, Pengusaha Lokal, dan Tenaga Kerja Lokal.
– Raperda tentang Pengelolaan Aliran Sungai Mahakam.
– Perubahan Raperda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Sebelum keempat raperda inisiatif ini resmi menjadi bagian dari Propemperda 2024, menurut Salehuddin, ada proses pembahasan dan analisis dilakukan pihak terkait, termasuk melibatkan para akademisi.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menilai apakah raperda-raperda ini pantas untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024,” ungkap politisi Partai Golkar ini.
Keempat raperda inisiatif ini telah diperkenalkan pada rapat DPRD sebelumnya. Selanjutnya memasuki tahap awal koordinasi.
“Apabila berhasil melewati fase koordinasi dan harmonisasi, Bapemperda DPRD Kaltim akan melanjutkan proses untuk mengakomodasi keempat raperda inisiatif ini menjadi bagian integral dari Propemperda Kaltim tahun 2024m” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini.
Salehuddin menambahkan bahwa dari empat raperda inisiatif tersebut, Raperda tentang Kelembagaan Desa Adat Provinsi Kaltim merupakan inisiatif dari Bapemperda Kaltim, sementara tiga raperda lainnya diajukan oleh Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kaltim. #
Reporter: Kiah | Editor: Wong | ADV | DPRD Kaltim